08/12/2025

Majesty.co.id

News and Value

Pemkot Makassar Lelang 38 Kendaraan Dinas Motor hingga Mobil, Berikut Syaratnya

4 min read
Kendaraan dinas Pemkot Makassar tersebut dilelang melalui sistem satuan maupun paket, sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Mobil ambulans Covid Hunter salah satu kendaraan dinas yang dilelang Pemkot Makassar. (Foto: Ist)

Majesty.co.id, Makassar — Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan melelang sejumlah Barang Milik Daerah (BMD), berupa kendaraan roda dua dan roda empat.

Kendaraan dinas Pemkot Makassar tersebut dilelang melalui sistem satuan maupun paket, sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

Advertisement

Iklan Dinas PTSP Makassar

Kabid Pengelolaan BMD BPKAD Kota Makassar, Muh. Rahmatullah, menyebut pihaknya menyediakan dua kategori lelang, yaitu Paket I berupa kendaraan roda empat dan roda dua yang dijual per unit dengan total 38 kendaraan.

Serta Paket II berupa kendaraan roda empat dan roda dua yang dilelang dalam satu paket dalam kondisi scrap/besi tua.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Paket I, kenderaan roda empat dan Roda dua (dijual per unit) sebanyak 38 kendaraan. Dan paket II, kendaraan roda empat dan roda dua (dijual satu paket) scrap/besi tua,” ujarnya.

Pelaksanaan lelang ini menjadi bagian dari langkah transparansi serta optimalisasi pengelolaan aset daerah oleh Pemkot Makassar, sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti proses lelang resmi melalui KPKNL Makassar.

Rahmatullah menjelaskan, lelang diselenggarakan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar, menggunakan mekanisme open bidding pada portal resmi pemerintah, www.lelang.go.id.

Dijelaskan, peserta lelang diwajibkan memiliki akun terverifikasi pada website www.lelang.go.id. Seluruh syarat, ketentuan, serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat langsung pada portal tersebut.

Nominal jaminan yang disetor melalui rekening Virtual Account (VA) harus sama persis dengan nominal jaminan yang dipersyaratkan.

Uang jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

“Segala biaya perbankan yang timbul sepenuhnya menjadi tanggungan peserta lelang,” tuturnya dalam keterangan tertulis.

Peminat lelang dapat melihat langsung objek lelang pada, hari Rabu sampai Kamis, tanggal 10–11 Desember 2025 pukul 09.00–15.00 WITA, tempat di Kantor BPKAD Kota Makassar, Jl. Jend. Ahmad Yani Makassar.

“Peserta yang tidak hadir pada jadwal tersebut dianggap telah melihat kondisi barang,” tegasnya, seperti tertera dalam bunyi surat edaran lelang.

Adapun lelang menggunakan metode Open Bidding melalui lelang.go.id pada Senin, tanggal 15 Desember 2025, batas akhir penawaran pukul 12.30 WIB.

“Penentuan pemenang lelang oleh pejabat lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran di Kantor Wali Kota Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani. Peserta diimbau menyesuaikan diri dengan waktu server yang berlaku pada sistem lelang,” jelasnya.

Dia menjelaskan, bagi pemenang wajib melunasi harga lelang beserta bea lelang pembeli sebesar 2 persen maksimal 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Jika tidak melunasi tepat waktu, uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara. Dan kendaraan harus diambil paling lambat 5 hari kerja setelah pelunasan, pada pukul 10.00–15.00 WITA.

Sedangkan, pengambilan dilakukan dengan menunjukkan bukti pelunasan kepada Panitia Penjualan atau KPKNL Makassar.

“Jika kendaraan tidak diambil sesuai batas waktu, panitia penjualan tidak bertanggung jawab atas kondisi maupun keamanan kendaraan tersebut,” kata Rahmatullah.

Dia menambahkan, objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya.

Jika terdapat kekurangan pada objek, pihak peminat atau peserta lelang tidak dapat mengajukan tuntutan dalam bentuk apa pun kepada KPKNL Makassar maupun Pemerintah Kota Makassar.

“Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Barang Milik Daerah Pemkot Makassar pada nomor 085242958935, 082393384228, 085396777600,” tutupnya.

Berikut ini lokasi objek lelang tersebar di sejumlah titik, di antaranya:


Terminal Panakkukang, Jl. Toddopuli Raya, Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar

Depan Instalasi Farmasi, Jl. Abdullah Daeng Sirua 338–326, Batua, Kecamatan Manggala

Puskesmas Minasa Upa, Jl. Minasa Upa, Kecamatan Rappocini

Dinas Kesehatan, Jl. Alauddin Gunungsari, Rappocini

Pustu Parang, Jl. Inspeksi Kanal II, Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini

Puskesmas Tabaringan, Jl. Tinumbu, Kec. Ujung Tanah

RSUD Daya, Jl. Perintis Kemerdekaan KM.14, Kecamatan Biringkanaya

Puskesmas Sudiang, Jl. Goa Ria 26, Kecamatan Biringkanaya

Pustu Tamalanrea, Jl. Kesejahteraan Timur 317, Kecamatan Tamalanrea

Pustu Tamangapa, Jl. AMD Borong Jambu, Kec. Manggala.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.