Miris! Ayah di Gowa Cabuli Anak Kandung Berkali-kali Sejak 2016
2 min read
Pelaku pemerkosaan terhadap anak di Gowa saat diamankan polisi. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Gowa – Kasus kekerasan seksual terhadap anak alias pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Seorang pria berinisial AG (45 tahun), warga Kecamatan Bontomarannu, Gowa, mencabuli anak kandungnya yang masih berumur 17 tahun alias dibawah umur.
Mirisnya, pelaku melakukan perbuatan bejat ini sejak tahun 2016 silam. Kala itu putrinya masih berumur 11 tahun.
Pelaku kini diamankan di Polres Gowa setelah korban berinisial NR (17 tahun) memberanikan diri melaporkan tindakan bejat dari ayahnya itu.
Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaeman. Pelaku langsung diamankan setelah korban melapor.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri,” ujar Aldy Sulaeman, pada Rabu (8/10/2025) dini hari.
Kata dia, laporan korban diterima oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa.
“Kasus ini terungkap setelah korban berinisial NR (17) memberanikan diri melapor ke Polres Gowa bersama rekannya,” katanya.
“Saat ini pelaku AG sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa,” Sambung Aldy Sulaeman.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap pelaku mengakui perbuatannya bahwa tindakannya tersebut dimulai sejak 2016.
“Pengakuan pelaku, ia merudapaksa anaknya sejak tahun 2016 dimana korban masih berusia 11 tahun. Dan perbuatan bejatnya itu dilakukan berulang kali hingga korban berusia 17 tahun,” pengkasnya.
Hingga saat pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku.
Penulis: Suedi