08/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Gugatan PSU Palopo Ditolak, MK Salahkan Bawaslu-KPU Soal Ome

3 min read
MK memandang Bawaslu Palopo dan KPU Sulsel membebankan kesalahannya kepada Ome.
Suasana sidang pembacaan putusan permohonan hasil pemilihan umum kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/7/2025). (Foto: Instagram/mahkamahkonstitusi)

Majesty.co.id, Makassar – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa PSU Pilkada Kota Palopo, Sulsel. Dalam pertimbangan hukum putusannya, MK juga menyoal rekomendasi Bawaslu dan tindak lanjut KPU.

Rekomendasi Bawaslu Palopo yang disorot MK adalah terkait pelanggaran administrasi  calon wakil wali Kota Palopo nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin alias Ome.

Menurut MK, Bawaslu Palopo menerbitkan rekomendasi pelanggaran administrasi Ome tanpa menegaskan tindak lanjut apa yang harus diputuskan KPU Sulsel. Hal ini menurut hakim tidak dapat dibenarkan.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Mahkamah tidak dapat membenarkan
rekomendasi Bawaslu karena tidak menentukan secara jelas tindakan apa yang
seharusnya dilakukan oleh Termohon [KPU],” ujar Hakim MK Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan hukum putusan PSU Palopo, Selasa (8/7/2025).

Bawaslu Palopo menerbitkan rekomendasi kepada KPU Sulsel yang menyatakan Ome melanggar Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang 10 tahun 2016.

Ome berdasarkan kajian Bawaslu juga melanggar Pasal 14 ayat 2 poin b PKPU nomor 8 tahun 2024.

Rekomendasi inilah yang menjadi salah satu bukti yang dibawa paslon Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-Atika) dalam gugatannya di MK.

Atas rekomendasi itu, KPU Sulsel menerbitkan putusan yang memerintahkan Ome mengumumkan dirinya eks terpidana sebagai upaya perbaikan berkas.

Kesalahan Bawaslu-KPU Dibebankan kepada Ome


Hakim MK menilai, tindak lanjut KPU Sulsel atau pihak termohon, juga tidak dapat dibenarkan karena memberikan Ome kesempatan memperbaiki berkas pencalonannya.

“Begitu pula dengan Termohon, Mahkamah
pun tidak dapat membenarkan tindakan Termohon yang memaknai rekomendasi
Bawaslu dengan melengkapi persyaratan calon,” kata Ridwan Mansyur.

“Namun demikian, kesalahan yang
dilakukan oleh Bawaslu dan Termohon tidak tepat jika dibebankan kepada Akhmad
Syarifuddin,” sambung Ridwan membacakan pertimbangan hukum 9 hakim MK.

Menurut MK, Ome tidak dapat dianggap bersalah dalam konteks mengumumkan statusnya sebagai eks terpidana. Tindakan itu dipandang sebagai langkah koreksi diri.

Menurut Mahkamah, tindakan yang dilakukan Ome dapat dimaknai sebagai bentuk corrective action yang dinilai telah dapat memenuhi persyaratan dan makna sebagai calon yang menyandang status sebagai mantan terpidana.

“Terlebih, sebagaimana telah Mahkamah
pertimbangkan di atas, Akhmad Syarifuddin berinisiatif melakukan corrective action
sebelum penetapan pasangan calon. Selain itu, Akhmad Syarifuddin juga melakukan tindakan corrective action berdasarkan perintah Termohon,” jelas MK.

Dengan segala pertimbangan hukumnya, MK menolak seluruh permohonan RMB-Atika dalam sengketa PSU Palopo.

Putusan MK menegaskan kemenangan duet Naili Trisal-Ome sebagai paslon wali kota dan wakil wali Kota Palopo dengan perolehan  47.349 suara.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.