BREAKING: MK Tolak Gugatan PSU Palopo, Naili-Ome Resmi Menang
2 min read
Tangkapan layar pembacaan putusan sengketa PSU Palopo oleh Mahkamah Konstitusi. (FOTO: Youtube/MK)
Majesty.co.id, Makassar – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menolak seluruh permohonan sengketa hasil PSU Pilkada Kota Palopo yang diajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Palopo 2024, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-Atika).
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan sengketa PSU Palopo dalam tayangan live Youtube, Selasa (8/7/2025).
RMB-Atika dalam permohonannya ke MK menggugat syarat administrasi pencalonan Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin alias Omeselaku peraih suara terbanyak PSU Palopo.
Keduanya dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan karena Naili diduga membuat laporan SPT Pajak yang tidak sah dan Ome tidak jujur mengumumkan status terpidananya.
Atas semua dalil RMB-Atika selaku pemohon PSU Palopo, MK menyatakan dalil tersebut tidak berasalan menurut hukum.
“Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat dalil-dalil permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata hakim MK Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan hukum putusan PSU Palopo.
Dengan demikian, permohonan RMB-Atika agar MK memerintahkan KPU Sulsel untuk kembali menggelar PSU Palopo tanpa Naili-Ome tidak dipenuhi atau ditolak.
Diketahui, sengketa PSU Pilkada Palopo teregister di MK dengan nomor perkara 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Dari hasil PSU Palopo pada 24 Mei 2025, KPU Sulsel menetapkan Naili-Ome sebagai peraih suara terbanyak atau pemenang dengan perolehan suara 47.349 suara.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok