Tegas! Wali Kota Makassar Perintahkan Penertiban Reklame Tak Berizin
2 min read
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin. (Foto: Humas Diskominfo Makassar)
Majesty.co.id, Makassar – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memerintahkan penertiban seluruh baliho dan papan reklame yang tidak lagi memiliki izin maupun yang dipasang secara ilegal.
Instruksi Wali Kota Makassar ini ditujukan langsung kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Munafri Arifuddin, menekankan pentingnya penertiban baliho serta penguatan kolaborasi dalam mendukung pembangunan dan pengelolaan lingkungan di Makassar.
“Saya sudah sampaikan, meminta Bapenda, Satpol PP, Camat dan Lurah untuk aktif mengawasi keberadaan baliho di wilayah masing-masing, khususnya yang masa izinnya telah berakhir, maka mencabut,” tegas Munafri, Rabu (8/4/2026).
Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan surat edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang Larangan Pemakuan dan Pemasangan Reklame pada Pohon Penghijauan.
Edaran tersebut menindaklanjuti Perwali Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar.
Karena, reklame tidak hanya melanggar aturan, keberadaan reklame tersebut juga dinilai merusak keindahan kota, mengganggu ketertiban ruang publik, bahkan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Munafri menegaskan, tidak boleh ada lagi toleransi terhadap baliho yang izinnya telah habis masa berlaku, apalagi yang sejak awal tidak mengantongi izin resmi.
Ia juga secara khusus menyoroti praktik pemasangan reklame di pohon yang dinilai mencederai upaya pelestarian lingkungan sekaligus menciptakan kesan semrawut pada tata kota.
“Sehingga, dengan langkah penertiban ini, menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar, dalam menghadirkan ruang kota yang lebih tertata, bersih, dan nyaman dipandang,” tutur Appi.
Selain itu, lanjut Munafri upaya ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan masyarakat untuk lebih taat terhadap regulasi yang berlaku dalam pemasangan media promosi di ruang publik.
Dengan sinergi lintas perangkat daerah, Pemkot Makassar menargetkan penataan reklame dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
Sehingga wajah kota tidak hanya mencerminkan ketertiban, tetapi juga menjadi representasi dari kota modern yang berestetika dan berwawasan lingkungan.
Appi juga menegaskan, bahwa baliho yang sudah tidak berlaku harus segera diturunkan, serta memastikan legalitas pemasangannya melalui koordinasi lintas sektor.
“Kalau waktunya sudah selesai, turunkan. Pastikan juga itu legal atau ilegal. Ini penting untuk ketertiban kota,” tegasnya, mengulangi instruksi.
