02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Berkas Perkara 14 Tersangka Uang Palsu UIN Alauddin Lengkap, Bagaimana Annar Sampetoding?

3 min read
Ada 18 orang yang ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus uang palsu UIN Alauddin termasuk Annar Salahuddin Sampetoding.
Pelimpahan tiga tersangka pencetak dan pengedar uang palsu jaringan UIN Alauddin kepada Kejaksaan Negeri Gowa, Selasa (8/4/2025). (Foto: Kejati Sulsel)

Majesty.co.id, Gowa — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa kembali menerima pelimpahan tiga tersangka kasus uang palsu sindikat UIN Alauddin dari penyidik Polres Gowa. Penyerahan tahap dua ini digelar di kantor Kejari Gowa, Selasa (8/4/2025).

Sebelumnya, pada 19 Maret 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima delapan berkas perkara dengan total 11 tersangka.

Dengan tambahan tiga tersangka baru, total sudah ada 14 tersangka yang berkasnya dinyatakan lengkap. Diketahui, ada 18 orang yang ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa berkas perkara milik tiga tersangka baru tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti di Kejari Gowa.

“Berkas 3 tersangka ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sebelumnya sudah ada 8 berkas dengan 11 tersangka. Sisanya 4 tersangka yang masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa,” kata Soetarmi dalam keterangan tertulis.

Ketiga tersangka yang baru diserahkan ke JPU adalah Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52), John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68), dan Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42).

Ketiganya merupakan wiraswasta dan diduga berperan dalam memproduksi atau membuat uang rupiah palsu dari kampus UIN Alauddin.

Bagaimana dengan Annar Salahuddin Sampetodding atau ASS, yang sebelumnya disebut sebagai pemodal produksi uang palsu jaringan UIN Alauddin?

Soetarmi menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan Polres Gowa untuk merampungkan berkas perkara Annar dalam kasus uang palsu UIN Alauddin.

“Masih tahap koordinasi dengan Polres Gowa. Sabar, tunggu rilis selanjutnya,” imbuh Soetarmi.

Para tersangka yang diduga sebagai pembuat atau produsen uang palsu dijerat Pasal 36 Ayat (3) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo.

Mereka juga dijerat pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

Sementara itu, tersangka yang mengedarkan uang palsu dijerat Pasal 36 Ayat (3) dan (2) UU yang sama jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-3 KUHP, dengan ancaman serupa: pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

Sedangkan bagi pelaku yang hanya menerima uang palsu, dikenakan Pasal 36 Ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011, dengan ancaman hukuman yang sama.

14 Tersangka Ditahan di Rutan Makassar


Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan, menyampaikan bahwa setelah proses pelimpahan tahap dua selesai, pihak JPU akan segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gowa.

“Setelah kegiatan tahap 2, 3 tersangka pembuat rupiah palsu ini dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Makassar bersama 11 tersangka lainnya,” kata Muh. Ihsan.

“Hingga saat ini, sudah ada 14 tersangka kasus uang rupiah palsu yang ditangani oleh Kejari Gowa. Selama masa penahanan setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa,” sebut Muh. Ihsan.

Surat Perintah Penahanan terhadap ketiga tersangka baru juga telah diterbitkan oleh Kejari Gowa. Mereka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 8 April hingga 27 April 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Makassar.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan 18 tersangka dalam kasus sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar.

Salah satu di antaranya adalah Kepala Perpustakaan nonaktif UIN Alauddin, Andi Ibrahim. Dia merupakan operator percetakan uang dari gedung perpustakaan UIN Alauddin di Samata, Gowa.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.