13/11/2025

Majesty.co.id

News and Value

Diklaim PT GMTD, Pengadilan Bantah Eksekusi Lahan yang Bikin Marah Jusuf Kalla

2 min read
Pihak PT GMTD sempat menyebut melakukan eksekusi terhadap lahan seluas 16 hektar di Kawasan Tanjung Bunga Makassar pada 3 November 2025.
Kantor Pengadilan Negeri Makassar di Jalan R.A Kartini. (Foto: Google Street View)

Majesty.co.id, Makassar – Pengadilan Negeri Makassar menyatakan belum pernah melakukan eksekusi terhadap lahan 16,4 hektare yang diklaim Jusuf Kalla selaku pendiri PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk yang mengeklaim telah menggelar eksekusi.

Humas Pengadilan Negeri Makassar Wahyudi Said mengatakan, pihaknya mengetahui adanya eksekusi lahan yang diklaim PT GMTD dari sejumlah pemberitaan.

“Padahal berdasarkan data yang ada pada kami, di Pengadilan Negeri Makassar, bahwa terhadap obyek atau lokasi yang dinyatakan oleh PT. Hadji Kalla itu ada HGB [Hak Guna Bangunan] nya,” kata Wahyudi Said saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan R.A Kartini, Jumat (7/11/2025).

Wahyudi menjelaskan, Pengadilan Negeri Makassar tidak pernah melakukan aktivitas apapun di lahan yang diklaim PT GMTD maupun Hadji Kalla.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Pengadilan juga belum pernah turun ke lokasi sengketa lahan untuk melakukan proses pencocokan dan verifikasi atau konstatering di tanah sengketa ini.

“Belum ada kegiatan, termasuk konstatering itu, apalagi eksekusi. Itu intinya,” imbuh Wahyudi seraya menyebut ada 4 sertipikat HGB yang menjadi alas hak lahan tersebut.

Sebelumnya, PT GMTD dalam siaran pers menyebut eksekusi lahan seluas 16,4 hektare itu telah digelar pada 3 November 2025.

Ekskusi itu menurut PT GMTD, dilakukan berdasar Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. juncto No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Bahkan GMTD dalam siaran persnya menyebut, eksekusi lahan melibatkan Juru Sita PN Makassar dengan pengamanan dari Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/Makassar.

“Proses tersebut berjalan dengan tertib, aman dan tanpa hambatan,” tulis siaran pers PT GMTD, Senin (3/11/2025).

Kepala Public Relations PT GMTD Anggriani Fadli belum menjawab konfirmasi Majesty mengenai pernyataan PN Makassar belum pernah mengeksekusi lahan.

Di sisi lain, Pengadilan Negeri Makassar belum menerima surat dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang juga berkomentar terkait reaksi keras Jusuf Kalla.

Wahyudi memastikan Pengadilan Negeri Makassar akan mengikuti petunjuk dari Kementerian ATR/BPN sesuai aturan hukum.

“Jadi kami pun masih menunggu kedatangan surat itu. Jadi kalau surat itu datang, kita akan tidak lanjuti sebagaimana prosedurnya,” tandas Wahyudi Said.

Diberitakan sebelumnya, Jusuf Kalla selaku pendiri PT Hadji Kalla mengecam pihak-pihak yang diduga menyerobot lahan 16,4 hektare tersebut.

Jusuf Kalla bahkan marah hingga menuding Lippo Group selaku induk usaha PT GMTD berada di balik “permainan” lahan miliknya.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.