Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Tambang Emas Ilegal di Rampi Luwu Utara
2 min read
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers beberap waktu lalu. (Foto: Humas Polri)
Majesty.co.id, Makassar – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan tambang emas ilegal di wilayah konsesi PT Kalla Arebamma, Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Hasil penyelidikan Bareskrim Polri selama hampir tiga pekan di Rampi mengungkap sedikitnya 17 terduga pelaku aktivitas tambang emas ilegal (illegal mining).
Penindakan tak hanya menyasar para penambang, namun juga pemodal dan penadah yang diduga menjadi dalang di balik operasi ilegal ini.
“Selain seluruh terduga pelaku illegal mining dan provokator unjuk rasa, kami akan kejar pemodal serta penadahnya,” tegas Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (6/8/2025).
Menurut Brigjen Nunung, salah satu modus yang digunakan jaringan ini adalah dengan memprovokasi masyarakat adat.
Penambang ilegal dituding mendorong warga menolak kehadiran PT Kalla Arebamma, perusahaan pemegang izin eksplorasi tambang di Rampi.
Aksi provokasi dilakukan melalui demonstrasi yang mengusung narasi seolah membela hak ulayat masyarakat adat.
Padahal, kata Nunung Syaifuddin, tujuan utama aksi tersebut adalah untuk melindungi aktivitas tambang ilegal yang telah mencemari lingkungan dan menyebabkan kematian hewan ternak milik warga.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Aturan tersebut mengatur larangan penambangan tanpa izin dan tindakan menghalangi kegiatan pertambangan oleh pemegang izin resmi (IUP).
Camat Rampi, Usniati S. Parman, dalam keterangan yang sama menyayangkan adanya provokasi terhadap masyarakat.
Ia menilai, investasi resmi seperti yang dilakukan PT Kalla Arebamma sangat penting bagi kemajuan daerah yang selama ini masih terisolasi.
“Investasi sangat dibutuhkan untuk membuka akses dan mengangkat kesejahteraan warga Rampi yang selama ini hidup dalam keterbatasan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat adat Rampi menggelar unjuk rasa menolak rencana aktivitas tambang emas oleh PT Kalla Arebamma di wilayah Rampi dan Seko, pada 23 Juni 2025.
Masyarakat adat Rampi meminta pemerintah pusat mencabut izin usaha pertambangan PT Kalla Arebamma yang diterbitkan pada tahun 2017.
PT Kalla Arebamma memperoleh IUP tambang emas di Seko-Rampi dengan konsesi mencapai 12 ribu hektare lebih. IUP itu berlaku hingga 24 April 2037.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok