26/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Aktivitas Tambang di Raja Ampat Melanggar Aturan, Ada Perusahaan China

3 min read
Ada empat perusahaan yang menambang nikel di Raja Ampat.
Kondisi pulau-pulau di sekitar Raja Ampat, Papua Barat Daya, akibat aktivitas pertambangan nikel. (Foto: Greenpeace/Alif R Nouddy Korua)

Majesty.co.id, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyatakan empat perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, melanggar aturan.

Keempat perusahaan yang menambang nikel di Raja Ampat yaitu PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

Dari hasil pengawasan KLH pada 26–31 Mei 2025 di Raja Ampat, keempat perusahaan ini dinyakan melanggar sejumlah aturan terkait lingkungan hidup.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil,” mata Menteri Hanif Faisol Nurofiq dalam siaran pers resmi, Kamis (5/6/2025).

Menurut Hanif Faisol, seluruhnya perudahaan mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP)Z, namun hanya PT GN, PT KSM dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Perusahaan asal China


Salah satu perusahaan yang menambang nikel di Raja Ampat merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing asal China. Ia adalah PT ASP.

PT ASP diketahui melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas kurang-lebih 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian.

Di lokasi ini, KLH/BPLH memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas.

Sementara itu, PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas ±6.030,53 hektare.

Kedua pulau tersebut tergolong pulau kecil, sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

KLH/BPLH saat ini tengah mengevaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT ASP dan PT GN.

“Jika terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, izin lingkungan mereka akan dicabut,” jelas Hanif.

Menteri Hanif menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan akan menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran ini.

“Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” ujar Menteri Hanif Faisol Nurofiq.

Selain itu, PT Mulia Raymond Perkasa ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi dihentikan.

Sementara PT Kawei Sejahtera Mining terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe.

Aktivitas tersebut telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai, dan perusahaan ini akan dikenai sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan serta berpotensi menghadapi gugatan perdata.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 turut memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.

MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.