07/09/2025

Majesty.co.id

News and Value

Derita Warga Ujung Tanah Makassar Bagai Tak Berujung: Dari Tercemar Limbah, Kini Terancam Tergusur

5 min read
Permintaan agar pemukiman warga digusur datang dari PT Pertamina dan PT Eastern Pearl Flour Mills
Terminal instalasi BBM atau Depo PT Pertamina di Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Ujung Tanah, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar. Perusahaan ingin memperluas area yang dikecam warga sekitar. (Foto: Edunews.id)

Majesty.co.id, Makassar – Ratusan kepala keluarga di Kelurahan Ujung Tanah, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Sulsel, terancam kehilangan tempat tinggal yang mereka huni sejak puluhan tahun.

Itu setelah Pemerintah Kota Makassar melalui kelurahan setempat, mengeluarkan surat pemberitahuan akan adanya “penertiban” pemukiman warga dan lapak pedagang di sekitar Depo PT Pertamina (Persero).

Surat tersebut diterbitkan pemerintah dua pekan lalu, atas permintaan PT Pertamina dan PT Eastern Pearl Flour Mills. Isinya meminta bangunan di sekitar perusahaan digusur.

Lokasi penggusuran atau titik konflik berada persis di balik tembok Depo PT. Pertamina yang berlokasi di Jalan Mohammad Hatta dan bangunan perusahaan PT. Eastern Pearl Flour Mills di Jalan Kalimantan.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Depo PT Pertamina ingin memperluas “buffer zone” sepanjang 20 meter dari tembok pagar. Jika keinginan ini terpenuhi, maka ditaksir ada 61 unit bangunan termasuk lapak, pedagang bakal tergusur.

Warga pun geram mengetahui perintah penggusuran yang rencananya dilakukan pada Jumat (7/6/2024) hari ini.


Kotak oranye pada citra satelit menunjukkan pemukiman warga yang terancam tergusur akibat perluasan area buffer zone Depo PT Pertamina di Ujung Tanah, Kota Makassar. (Foto: Google Maps)
Kotak oranye pada citra satelit menunjukkan pemukiman warga yang terancam tergusur akibat perluasan area buffer zone Depo PT Pertamina di Ujung Tanah, Kota Makassar. (Foto: Google Maps)

Warga Ujung Tanah bernama Lukman Hakim yang rumahnya terancam digusur, mengatakan, kabar penggusuran ini datang tiba-tiba tanpa proses sosialisasi kepada masyarakat.

“Awalnya kami tidak mengetahui rencana penggusuran. Infonya kami ketahui setelah adanya surat yang dikirim secara mendadak. Ketika kami ingin meminta klarifikasi, pihak kelurahan malah menghindar,” kata Lukman dalam keterangan tertulis seperti dilansir laman LBH Makassar, Jumat.



Warga Ujung Tanah telah melancarkan protes besar-besaran melawan rencana penggusuran. Mereka dalam beberapa hari terakhir mendatangi Balai Kota hingga DPRD Makassar menyampaikan aspirasi agar penggusuran dibatalkan.


Aksi unjuk rasa aliansi masyarakat adat Ujung Tanah di depan Balai Kota Makassar, Kamis (6/6/2024). (Foto: Istimewa/Lukman Hakim)

Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan Makassar, Ismail, mengatakan pihaknya memastikan penggusuran tersebut dibatalkan sampai digelarnya pertemuan antara berbagai pihak.

Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Melisa Ervina, mengatakan seharusnya Pemkot Makassar tidak secara sepihak mengambil tindakan menggusur warga atas permintaan perusahaan.

Menurutnya, pemerintah menempuh jalur peradilan untuk membuktikan keabsahan kepemilikan lahan di sekitar Depo PT Pertamina dan pabrik PT Eastern.

“Pemkot secara terang menganulir hak ratusan warga Ujung Tanah, ini dikarenakan tanah yang ditempati warga merupakan tanah milik (Almarhum) A. Lamakuasseng yang berasal dari hak adat, yang kemudian menjadi titik awal peralihan hak kepada warga sehingga menempati tanah tersebut selama puluhan tahun,” kata Ervina dalam keterangan tertulis.

Setelah Polusi, Pencemaran dan Kini minta Menggusur


Lukman menyebut PT. Pertamina, perusahaan milik negara itu dan pabrik terigu PT. Eastern Pearl, tak henti-hentinya memberi “derita” kepada masyarakat Ujung Tanah.

Sebelum adanya permintaan penggusuran, warga setempat sudah sering merasakan dampak buruk beroperasinya dua perusahaan tersebut.

Mulai dari bau gas yang merambah ke pemukiman warga, polusi akibat mobil tangki Pertamina dan insiden tertabrak mobil perusahaan pelat merah tersebut.

“Belum lagi limbah minyak hingga mencemari sumur warga adalah bentuk pelanggaran yang selama ini terjadi di wilayah jalan Mohammad Hatta, Kelurahan Ujung Tanah,” ungkap Lukman.

Sementara, limbah tepung yang keluar dari area pabrik PT. Eastern setiap malamnya bagaikan awan putih tertiup ke pemukiman warga.

Menurut Lukman, perusahaan pengolah biji gandum tersebut, tak pernah membuat standar keamanan untuk menghalau tepung yang membuat kebanyakan warga sesak nafas dan sakit paru-paru.

“Bukannya memperbaiki, limbah dan pencemaran udara yang ditimbulkan. Pihak pabrik bersama kelurahan justru kembali mengambil keputusan sepihak mengusir warga,” katanya.


Pemukiman warga di luar tembok Depo PT Pertamina di Jalan Moh. Hatta, Ujung Tanah, Makassar. (Foto: Google Street View)

Lukman menegaskan, Pertamina seharusnya tidak perlu membuat permintaan penggusuran dengan memajukan posisi tembok batas aman sampai 20 meter.

Menurutnya, titik aman dari Depo PT. Pertamina telah ada di bagian pagar dalam setelah tangki hingga tembok terluar.

Tanggapan PT Pertamina


Pihak PT Eastern Pearl Flour Mills belum dapat dikonfirmasi perihal polemik penggusuran warga Ujung Tanah. Sementara Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani mengatakan, lahan yang diminta untuk dikosongkan itu merupakan aset Pemkot Makassar.

Masyarakat sekitar di Ujung Tanah disebut yang mendiami kawasan itu secara ilegal selama lebih 14 tahun. Menurut Fahrougi Andriani, hal tersebut disampaikan Pemkot Makassar dalam rapat yang digelar di Balai Kota Makassar pada 29 Mei 2024.

“Saat ini arahan dari pemerintah Kota makassar agar area tersebut ditertibkan untuk mengamankan masyarakat yang berada di area buffer zone Integrated Terminal Makassar. Adanya buffer zone ini bertujuan untuk membuat area depo BBM tidak berdekatan langsung dengan pemukiman warga,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (3/6/2024).

“Sehingga ada area kosong dengan radius tertentu yang memberi jarak atau memisahkan antara depo BBM dengan permukiman sehingga ketika terjadi kebakaran api tidak akan merambat ke rumah-rumah warga,” sambung Fahrougi Andriani.



Menurut dia, pengosongan itu telah disepakati oleh sejumlah pihak terkait baik dari pemerintah, masyarakat, maupun perusahaan yang berada di sekitar area tersebut.

Fahrougi mengatakan, adapun pelaksanaannya tidak secara tiba-tiba namun sudah didiskusikan oleh seluruh pihak seperti Pemkot Makassar, Kecamatan Ujung Tanah, Kecamatan Wajo, Kejaksaan Negeri Makassar, TNI, Polri, Integrated Terminal Makassar, PT Pelabuhan Indonesia, dan PT Eastern.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.