07/04/2026

Majesty.co.id

News and Value

Proyek PLTSA di TPA Tamangapa Makassar butuh Lahan Seluas 8 Hektar

2 min read
PLTSA ini awalnya bakal dibangun di Kecamatan Tamalanrea, namun dipindahkan ke TPA Tamangapa Makassar.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama jajarannya saat meninjau TPA Tamangapa sebagai lokasi proyek PLTSA, Selasa (7/4/2026). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)

Majesty.co.id, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyiapkan lahan seluas 8 hektare untuk pembangunan proyek  Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA) yang berlokasi di TPA Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Hal itu disampaikan Wali Kota Makassar Munafri Arifuffdin alias Appi dalam kunjungannya di TPA Tamangapa, Selasa (7/4/2026).

Proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik ini adalah bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Appi memastikan pembebasan lahan akan dilakukan.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Kita harus memastikan bahwa kepemilikan lahan itu bisa kita, apa namanya, bisa dibebaskan oleh pemerintah kota,” ujar Appi di sela-sela kunjungannya.

“Sehingga batasan-batasan yang akan kita patok ini akan langsung dibuatkan pemetaan untuk disampaikan kepada pihak Danantara dan kementerian untuk memastikan bahwa inilah lahan yang akan kita siapkan,” sambungnya.

Orang nomor satu di Kota Makassar itu menyampaikan bahwa pemerintah daerah harus memiliki lahan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres.

“Nah, semua proses pematangan itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Untuk memastikan bahwa kita punya lahan sesuai dengan aturan yang ada di Perpres bahwa Pemerintah Kota harus menyediakan lahan itu,” katanya.

Untuk itu, Pemkot Makassar bakal menyiapkan lahan seluas 8 hektar dari rencana semula 7 hektare.

“Maka dari itu, ini permintaannya ada di 7 hektar, mungkin kita siapkan sekitar 8 hektar lah, supaya apa namanya layout dari pabrik ini bisa lebih lugas untuk dirubah bentuknya dan sebagainya dan sebagainya, sesuai dengan seperti apa nanti kontraktor yang akan melaksanakan itu,” pungkas Appi.

PLTSA ini awalnya bakal dibangun di Kecamatan Tamalanrea, namun dipindahkan ke TPA Tamangapa karena alasan lokasi ini merupakan wilayah tempat pembungan sampah.

Karena itu, Pemkot Makassar akan mengakhiri kontrak dengan perusahaan yang awalnya akan dikelola oleh PT SUS Environmen.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.