Anggota DPR Ingatkan Faskes Layani Pasien BPJS dengan Baik
2 min read
Anggota DPR RI Aliyah Mustika Ilham pada sosialisasi JKN-KIS yang digelar BPJS Kesehatan di Kota Makassar, Sabtu (6/4/2024). (Foto: Istimewa/HO)
Majesty.co.id, Makassar – Anggota Komisi IX DPR RI Aliyah Mustika Ilham kembali mengingatkan fasilitas kesehatan atau faskes agar tidak membeda-bedakan pasien peserta BPJS Kesehatan dengan pasien umum.
Permintaan itu disampaikan Aliyah Mustika Ilham saat menyampaikan materi sosialiasi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Hotel Grand Hyatt, Makassar, Sabtu (6/4/2024).
“Kami berharap pihak-pihak pelayanan kesehatan melakukan pelayanan dengan baik kepada pasien BPJS. Jangan sampai pemilik kartu BPJS kesehatan merasa ‘dianak tirikan’ oleh pihak-pihak pelayanan kesehatan,” kata Aliyah Mustika Ilham.
Aliyah Mustika Ilham yang juga legislator Fraksi Demokrat menyebut, pemerintah sudah mengharuskan setiap warga untuk menjadi peserta JKN atau BPJS Kesehatan.
Untuk itu, Aliyah meminta hal ini menjadi perhatian semua pihak terutama fasilitas kesehatan milik pemerintah.
“Tetapi kalau tidak dibarengi dengan pelayanan yang baik, nanti masyarakat merasa tersiasiakan karena mereka sudah memperhatikan kewajibannya sebagai peserta BPJS,” kata Aliyah.
Patuhi Perjanjian JKN
Senada dengan Aliyah, Asisten Manager BPJS Kesehatan Cabang Makassar mengatakan, masyarakat yang ikut dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tak boleh mendapatkan tindakan diskriminasi.
Syahrul mengungkapkan, jaminan kenyamanan dan kualitas pelayanan yang wajib diterima peserta JKN termaktub dalam perjanjian layanan JKN di fasilitas kesehatan.
Apalagi ada perjanjian layanan JKN memuat beberapa poin, di antaranya yaitu tidak bisa memulangkan pasien yang sedang dirawat di rumah sakit (RS) sebelum dinyatakan sembuh oleh dokter.
Selain itu, fotokopi berkas juga sudah ditiadakan, termasuk tidak adanya biaya tambahan dibebankan ke pasien.
“Tidak ada lagi batas waktu perawatan inap, sudah tidak ada permintaan fotokopi berkas pasien, karena setiap faskes termasuk juga rumah sakit sudah menerima NIK KTP,” kata Syahrul.
Menurut Syahrul, jika ada rumah sakit yang menolak pasien hanya karena diperlihatkan KTP saja, maka hal itu sudah tidak berkomitmen terhadap janji layanan JKN.
“Kalau praktik seperti itu ditemukan, masyarakat bisa melaporkan kepada kami,” pungkas Syahrul.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok