Tersangka Perusak Baliho Aurama’ di Gowa Diserahkan ke Jaksa
2 min read
Tangkapan layar rekaman video perusakan baliho paslon bupati Gowa Amir Uskara-Irmawati. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Gowa – Pelaku perusakan baliho calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Gowa, Amir Uskara-Irmawati (Aurama’) berinisial SA dilimpahkan ke Kejaksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilihan.
Pelimpahan tersangka SA perusak baliho Aurama’ digelar Sentra Gakkumdu Bawaslu Gowa di kantor Kejari Gowa pada Kamis (5/12/2024).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni mengatakan, penyerahan tersangka ini adalah bagian penting dari proses penegakan hukum.
“Penyerahan tersangka SA kepada Kejaksaan Negeri Gowa menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan perusakan APK telah mencapai tahap akhir di tingkat penyidikan,” kata Yusnaeni dalam keterangan tertulis, Jumat (6/12/2024).
Tersangka SA diduga melanggar Pasal 187 ayat (3) junto Pasal 69 huruf g yang berbunyi. Beleid itu mengatur sanksi pidana paling lama 6 bulan terhadap setiap orang yang melanggar ketentuan kampanye.
“Selanjutnya, tersangka akan menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Yusnaeni.
Setelah penyerahan ini, Kejaksaan Negeri Gowa akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Sungguminasa untuk disidangkan.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Gowa merekam aksinya merusak sejumlah alat peraga kampanye milik paslon Aurama’.
Peristiwa perusakan baliho Aurama tersebut terjadi di Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu pada awal November 2024.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok