HMI Sulsel bela JK soal Lahan di Tanjung Bunga, Soroti Mafia Tanah
3 min read
Kolase foto. Ketua Bidang HAM Badko HMI Sulsel Iwan Mazkrib dan Jusuf Kalla marah-marah di atas lahan seluas 16,4 hektare. (Ist)
Majesty.co.id, Makassar – Ketua Bidang HAM Badko HMI Sulsel, Iwan Mazkrib, menilai kasus lahan 16,4 hektare yang melibatkan Jusuf Kalla (JK) dan PT GMTD Tbk di kawasan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar bukan sekadar persoalan kepemilikan, melainkan ujian bagi integritas sistem hukum dan tata kelola agraria nasional.
Menurut Iwan, konflik PT Hadji Kalla yang diwakili JK Vs GMTD menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya hadir menjamin keadilan agraria bagi seluruh warga.
Iwan Mazrib menyebut kemarahan JK soal lahan tersebut jadi pengingat atas buruknya tata kelola hukum agraria.
“Apa yang beliau alami menjadi pengingat keras bahwa hukum agraria kita masih rentan dipermainkan oleh kepentingan yang tidak berkeadilan,” ujar Iwan dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).
Ia menegaskan, maraknya dugaan praktik mafia tanah termasuk di Makassar menjadi ancaman serius terhadap ketenteraman sosial dan wibawa hukum.
“Jika seorang mantan Wakil Presiden dengan dokumen kepemilikan sah masih bisa digugat dengan dalih yang lemah, maka rakyat kecil semakin tidak memiliki perlindungan. Ini bukan sekadar sengketa tanah, tetapi persoalan kredibilitas negara hukum,” tegasnya.
Iwan juga menyoroti bentrokan dua kelompok massa yang dipicu oleh sengketa tersebut sebagai tanda lemahnya sistem penyelesaian konflik yang preventif dan berkeadilan.
“Ketika hukum lamban, rakyat akan mencari kebenarannya sendiri, dan di situlah kekerasan sering lahir. Negara harus hadir lebih awal, bukan sesudah luka sosial terjadi,” ujarnya.
Ia mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membuka seluruh dokumen dan dasar hukum kepemilikan lahan yang disengketakan secara transparan, serta mendorong Kejaksaan Tinggi Sulsel melakukan audit dan investigasi menyeluruh.
“Keterbukaan adalah prasyarat keadilan. Negara melalui BPN dan aparat penegak hukum harus berani membongkar akar persoalan secara terang agar tidak menjadi preseden buruk bagi masa depan hukum agraria kita,” tegas Mazkrib.
Badko HMI Sulsel mendorong pembentukan tim independen yang melibatkan unsur masyarakat sipil, akademisi, dan aparat penegak hukum untuk meninjau ulang seluruh proses sengketa lahan.
“Penyelesaian yang berintegritas adalah kunci. Negara harus menunjukkan keberpihakan pada kebenaran substantif, bukan pada kepentingan kelompok tertentu. Hanya dengan cara itu hukum bisa kembali dipercaya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pendiri PT Hadji Kalla yang juga eks Wakil Presiden JK mengaku geram atas klaim GMTD yang hendak menguasai lahan 16,4 hektare yang juga diklaim Kalla.
JK bahkan tak segan menyebut Lippo Group sebagai induk perusahaan GMTD yang diduga bermain di balik sengketa ini.
Pihak GMTD maupun Lippo Group belum memberikan pernyataan terkait klaim JK.
