02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Muncikari PSK Online di Toraja Utara Ditangkap, Polisi Sita 3 Kondom

2 min read
Kasat Reskrim Toraja Utara Iptu Ridwan mengatakan, kasus ini terungkap berawal saat pihaknya mendatangi sebuah wisma
Para terduga muncikari dan korban atau PSK saat diamankan oleh personel Polres Toraja Utara. (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Toraja Utara – Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara, Sulsel, mengamankan 4 pria diduga muncikari prostitusi online. Saat ditangkap, polisi turut mengamankan sejumlah alat kontrasepsi atau kondom.

Penangkapan terhadap 4 terduga muncikari tersebut dilakukan polisi di sebuah wisma di Tallunglipu, Toraja Utara pada Senin (4/11/2024). Mereka berinisial RSD (29), SRD (33), SLY (20) dan RTY (30).



Kasat Reskrim Toraja Utara Iptu Ridwan mengatakan, kasus ini terungkap berawal saat pihaknya mendatangi sebuah wisma setelah mendapatkan informasi terkait maraknya kegiatan prostitusi.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Setelah tiba pada wisma yang dimaksud, petugas menemukan beberapa perempuan yakni ARN (31), IPS (38), RKD (19) dan MWM (29) yang diduga sebagai korban prostitusi beserta dengan para muncikarinya.

“Para korban menyebutkan bahwa kegiatan prostitusi tersebut ditengarai oleh terduga pelaku RSD, SRD, SLY dan RTY yang merupakan penyedia jasa melalui aplikasi MiChat dengan mendapat keuntungan berupa uang dari hasil para korban melayani tamunya,” kata Iptu Ridwan dalam keterangan tertulis, Selasa (5/11/2024).

Selain mengamankan 4 orang terduga muncikari, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 5  handphone yang digunakan dalam kegiatan prostitusi, uang tunai Rp. 1.550.000 serta 3 bungkus kondom.

Modus Operandi


Modus operandi dari praktik prostitusi yang dijalankan yaitu para terduga pelaku menawarkan perempuan selaku korban melalui aplikasi Michat untuk dieksploitasi seksual.

Hasil dari menjajakan para korban tersebut kemudian dinikmati sendiri oleh masing-masing pelaku.



Kini para terduga pelaku RSD, SRD, SLY dan RTY diamankan di Mako Polres Toraja dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Jika terbukti, para terduga pelaku akan diancam dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 12 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO (Trafficking)” pungkas Iptu Ridwan.


Penulis: Febry

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.