06/08/2025

Majesty.co.id

News and Value

Pengedar Uang Palsu Sindikat UIN Makassar di Mamuju Divonis 2 Tahun Penjara

2 min read
Dalam kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar, Manggabarani didakwa menerima uang palsu sejumlah Rp3,5 juta.
Sidang terdakwa uang palsu Muh. Manggabarani di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (6/8/2025). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)

Majesty.co.id, Gowa – Salah satu terdakwa kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar, Muhammad Manggabarani, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim.

Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Muh. Manggabarani dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, pada Rabu (6/8/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Dyan Martha Budhinugraeny menyatakan, bahwa terdakwa Muh. Manggabarani terbukti secara sah melakukan tindak pidana.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Menyatakan terdakwa Muhammaf Manggabarani alias Angga Bin Naim Tuo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tidak pidana, membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum,” ujar majelis hakim.

Karenanya terdakwa kemudian divonis selama dua tahun penjara, dan denda sebesar Rp50 juta.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Muhammad Manggabarani alias Angga bin Naim Tuo dengan pidana penjara selama dua tahun, dan denda sejumlah Rp50 juta,” kata majelis hakim.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama satu bulan,” sambungnya.

Dalam kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar, Manggabarani didakwa menerima uang palsu sejumlah Rp3,5 juta.

Duit itu diedarkan Manggabarani di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Uang palsu tersebut diedarkan dengan cara membelanjakan ke warung-warung.

Selain itu, majelis hakim dalam putusannya membebaskan terdakwa Muh. Manggabarani dari dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU)

“Menyatakan terdakwa Muh. Manggabarani alias Angga bin Naim Tuo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” katanya.

Hal yang memberatkan Manggabarani karena terdakwa adalah seorang ASN yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.

Perbuatan terdakwa merugikan orang lain dan ‎perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Sedangkan yang meringankan karena ‎terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesali, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

‎Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. ‎Keuntungan yang dinikmati terdakwa relatif kecil.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.