Lapas Perempuan Sungguminasa Usulkan 256 Napi Terima Remisi Hari Kemerdekaan
2 min read
Kepala Lapas Perempuan Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Yohani Widayati. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Makassar – Menyambut HUT ke-80 RI, Lapas Perempuan Sungguminasa di Kabupaten Gowa, Sulsel, mengusulkan 256 warga binaan atau narapidana untuk menerima Remisi Umum (RU).
Usulan remisi Hari Kemerdekaan oleh Lapas Perempuan Sungguminasa sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi dalam program pembinaan.
Kepala Lapas Yohani Widayati mengatakan dari jumlah 256 napi yang diusulkan mendapat remisi Hari Kemerdekaan, dua orang diusulkan menerima Remisi Umum II.
Jika usulan itu dipenuhi, maka satu napi langsung bebas pada 17 Agustus 2025 dan satu lainnya akan menjalani pidana pengganti denda.
“Dari 256 warga binaan yang diusulkan terdiri dari 138 terpidana kasus narkotika, 20 orang kasus korupsi, 2 orang illegal trafficking dan 1 orang tindak pidana pencucian uang,” kata Yohani Widayati dalam keterangan tertulis, Rabu (6/8/2025).
Selain itu, 322 orang juga diusulkan menerima Remisi Dasawarsa, yaitu pengurangan masa hukuman setiap 10 tahun sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022.
Sementara itu, 5 orang lainnya diusulkan menerima Remisi Tambahan kategori Pemuka, karena kontribusinya dalam kegiatan keagamaan, olahraga, atau prestasi lain.
Untuk Anak Binaan, terdapat 1 orang yang diusulkan menerima RU dan Remisi Dasawarsa.
Yohani Widayati menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari pembinaan berbasis nilai PRIMA.
“Remisi adalah bentuk apresiasi negara atas perubahan sikap dan perilaku positif Warga Binaan selama menjalani masa pidana. Ini juga mencerminkan pelaksanaan tata nilai PRIMA Kemenimipas, yakni Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel,” ujar Yohani.
Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Perempuan Sungguminasa, Lia Novitasari, menambahkan bahwa seluruh usulan dilakukan selektif dan tanpa pungutan biaya.
“Setiap Warga Binaan yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk tidak sedang menjalani hukuman disiplin, aktif dalam program pembinaan, serta menunjukkan perubahan perilaku secara konsisten,” jelasnya.
Besaran remisi yang diusulkan bervariasi dari 1 hingga 6 bulan.
Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali sebagai warga negara yang produktif.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok