06/08/2025

Majesty.co.id

News and Value

Cetak Uang Palsu, Eks Kepala Perpus UIN Alauddin Dituntut 8 Tahun Penjara

2 min read
Jaksa juga menuntut terdakwa Andi Ibrahim agar dihukum denda sebesar Rp100 juta.
Terdakwa uang palsu Andi Ibrahim mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (6/8/2025). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)

Majesty.co.id, Gowa – Mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam kasus uang palsu.

Pembacaan tuntutan terdakwa Andi Ibrahim digelar dalam sidang lanjutan kasus uang palsus di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (6/8/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Ibrahim berupa pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa, dalam persidangan.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Jaksa juga menuntut terdakwa uang palsu Andi Ibrahim agar dihukum denda sebesar Rp100 juta.

Apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

“Denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” tambahnya.

JPU menyebut bahwa Andi Ibrahim memiliki peran sentral dalam jaringan pemalsuan uang tersebut.

Ia disebut menyalahgunakan jabatannya dengan membawa mesin offset ke gedung perpustakaan UIN Alauddin, yang kemudian digunakan untuk mencetak uang palsu senilai Rp650 juta.

“Terdakwa terbukti memproduksi, menyimpan, dan mengedarkan uang palsu,” tegas Jaksa.

Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan


Jaksa menyatakan bahwa perbuatan Andi Ibrahim meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi negara.

“Perbuatan terdakwa meresahkan dan merugikan masyarakat. Dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara,” jelas Aria.

Namun demikian, Jaksa juga menyampaikan sejumlah hal yang meringankan tuntutan, yakni sikap kooperatif terdakwa selama persidangan.

Selain itu, jaksa menilai Andi Ibrahim sebagai tulang punggung keluarga, dan belum pernah menjalani hukuman.

Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin


Kasus ini pertama kali terungkap pada Desember 2024 dan menghebohkan publik karena lokasi produksi uang palsu berada di dalam area perpustakaan kampus.

Sedikitnya 15 terdakwa terlibat dalam jaringan uang palsu.

Sidang terhadap sejumlah terdakwa lain juga tengah berlangsung dengan agenda berbeda-beda.

Salah satunya adalah terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding, yang sedianya menjalani sidang pembacaan tuntutan, namun ditunda oleh majelis hakim.

Tuntutan jaksa terhadap Andi Ibrahim akhirnya dibacakan setelah tertunda dua kali.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.