07/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Diusut Kejati, Ini Dugaan Mark Up Dana Kementerian di UNM: Komputer Rp32 juta per Unit

3 min read
Hal ini terkait pengadaan barang oleh pihak UNM menggunakan dana Kementerian. Dua di antaranya adalah pengadaan 75 unit personal komputer dan 20 smart board.
Gedung Rektorat Universitas Negeri Makassar (UNM) di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kota Makassar. (Foto: Majesty.co.id/Arya)

Majesty.co.id, Makassar – Bantuan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktsaintek) untuk Universitas Negeri Makassar (UNM) sedang diusut Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Bantuan untuk UNM itu senilai Rp87 miliar pada tahun 2024. Duit tersebut dikucurkan agar mempercepat reformasi UNM menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menyatakan jaksa sudah memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami dugaan penyelenwengan dana Kementerian di UNM.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Saya tidak tahu berapa jumlahnya [yang diperiksa], yang jelas sudah ada dimintai klarifikasi,” ujar Soetarmi kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (4/7/2025).

Bagaimana Modusnya?


Dugaan penyelewenangan dana kementerian di UNM dilaporkan oleh Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP), Ihsan Arifin sejak awal Juni 2025.

Ihsan menjelaskan, laporannya berisi dugaan mark up atau penggelembungan anggaran secara tidak wajar dari nilai sebenarnya.

Hal ini terkait pengadaan barang oleh pihak UNM menggunakan dana Kementerian. Dua di antaranya adalah pengadaan 75 unit personal komputer dan smart board.

“Laporan kami adanya dugaan mark up mulai dari pengadaan personal komputer Acer 75 unit dan smart board,” kata Ihsan saat ditemui di Kota Makassar belum lama ini.

Kata Ihsan, satu unit komputer yang dibelanjakan UNM dari dana kementerian dibanderol sejumlah Rp32 juta.

Disinyalir, harga setiap komputernya di-mark up atau anggaran dinaikkan secara tidak wajar dari nilai sebenarnya.

Menurut Ihsan, harga wajar satu unit PC Rp24 juta. Itu sudah terhitung pajak pertambahan nilai (PPn) dan PPh.

“Sementara hitungan kami, harga pasaran mulai dari hitungan masuk keuntungan wajar, kemudian dipotong PPN PPh itu inklud Rp24 juta satu unit. Sehingga ada silisih Rp7 juta per unit komputer,” jelas Ihsan.

“Sehingga kami menanggap patut diduga ada potensi kerugian negara Rp547 juta untuk pengadaan komputer UNM,” imbuh Ihsan.


Ilustrasi PC Komputer. (Foto: Pexels/Cottonbro Studio)

Belum lagi soal, pengadaan smart board UNM yang dianggarkan Rp216 juta sebanyak 20 unit. Menurut Ihsan, harga tersebut tidak wajar berdasarkan perhitungan mereka.

“Kalau harga pasaran [smart board] menurut hitungan kami, setelah dipotong PPn PPh termasuk keuntungan wajar, itu konsistensinya Rp100 juta. Sehingga potensi kerugiannya itu kurang-lebih Rp116 juta per unit,” beber Ihsan.

Ihsan menyebut hasil perhitungan harga komputer tersebut bisa menjadi referensi penegak hukum dalam mengusut laporannya.

Rektor UNM Karta Jayadi selaku terlapor dalam dugaan penyimpangan dana Kementerian, menegaskan menghormati setiap proses hukum yang sedang bergulir.

“Silakan [laporkan]. Kami kan pihak yang dilaporkan, ini langkah yang bagus biar tidak simpang siur ini berita. Koridor aparat penegak hukum menjadi yang terbaik,” kata Karta Jayadi dalam pesan WhatsApp, Kamis (26/6/2025).

Selain pengadaan komputer, pengadaan pembangunan laboratorium UNM senilai Rp4,5 miliar juga dilapor ke aparat penegak hukum.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.