Organ Cipayung-Buruh Kawal Memori Banding Aktivis HMI Dipenjarakan Andi Utta
3 min read
Aksi unjuk rasa organ cipayung yang terdiri dari HMI, GMKI dan PMKRI serta dua organisasi buruh saat mengawal memori banding Akbar Idris di depan Pengadilan Tinggi Makassar, Senin (6/5/2024). (Foto: Istimewa/HO)
Majesty.co.id, Makassar – Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Akbar Idris mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar setelah divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bulukumba dalam perkara UU ITE yang dilaporkan Bupati Bulukumba, Sulsel, A. Muchtar Ali Yusuf atau Andi Utta.
Eks Wasekjen PB HMI tersebut mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Makassar melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam “Koalisi Bantuan Hukum Pro Demokrasi” di Makassar, Senin (6/5/2024).
Pengajuan banding perkara Akbar Idris diiringi aksi solidaritas oleh kader HMI di sejumlah lokasi. Aksi tersebut digelar bersama Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI),
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Serikat Pekerja Maritim Indonesia (SPMI) dan Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI).
- BACA JUGA: Aktivis HMI Dipenjara dalam Kasus ITE: Bermula dari Konten Dugaan Korupsi Bupati Bulukumba
Kepala Divisi Kampanye dan Kajian Isu-isu Strategis PBHI Sulsel Rahmat Rahadi, yang tergabung dalam koalisi mengatakan, pihaknya menyatakan banding sebagai upaya mencari keadilan atas vonis Akbar Idris yang dinilai cukup berat.
“Ini juga sebagai bentuk atensi kami terhadap kasus-kasus kriminalisasi aktivis yang dilakukan oleh pejabat publik. Apalagi ini berkaitan dengan hak asasi manusia dan masa depan demokrasi,” kata Rahmat dalam keterangan tertulis.
Akbar Idris dihukum 1 tahun 6 bulan penjara setelah membagikan konten WhatsApp (WA) berisi rencana sebuah organisasi untuk melaporkan Bupati Bulukumba Andi Utta ke KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur.
Kabid Humas Diskominfo Bulukumba Andi Ayatullah Ahmad menjelaskan, dugaan korupsi yang dilayangkan kepada pribadi Andi Utta diklaim terjadi saat dia belum menjabat bupati.

Akbar dihukum memakai pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Bandingkan dengan Kasus Haris-Fatia
PBHI Sulsel menyebut hukuman terhadap Akbar Idris merusak citra peradilan yang sebelumnya memvonis tidak bersalah aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus serupa.
Menurut Rahmat Rahadi, majelis hakim yang menyidang perkara Akbar Idris, seharusnya menjadikan putusan kasus Haris-Fatiha sebagai acuan untuk memutus perkara tersebut.
“Tujuannya, agar tidak lagi terjadi kriminalisasi terhadap aktivis yang melakukan diskursus terhadap dugaan-dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh pejabat publik,” jelas Rahmat.
- BACA JUGA: Jurnalis di Makassar gelar Teatrikal, “Lawan” Gugatan Rp700 miliar Eks Stafsus Andi Sudirman
Sementara itu, Ketua Bidang PTKP HMI Badko Sulselbar Waliyuddin menegaskan unjuk rasa ke Polda Sulsel, Kejati Sulsel dan Pengadilan Tinggi Makassar sebagai bentuk solidaritas organ Cipayung bersama buruh atas kasus yang menimpa Akbar Idris.
“Aliansi peduli demokrasi akan terus mengawal kasus kakanda akbar idris sampai tuntas, sekarang kasus tersebut sudah berlanjut di tingkat banding dan kami berharap putusan di pengadilan tinggi nanti saudara Akbar Idris mendapatkan putusan bebas,” ujar Waliyuddin kepada Majesty.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok