06/03/2026

Majesty.co.id

News and Value

Kejari Luwu Penjarakan 5 Tersangka Kasus Proyek Irigasi, Ada eks Anggota DPR

2 min read
Kelimanya diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan cara memeras kelompok tani di Luwu melalui skema pemotongan dana hibah sebagai "komitmen fee".
Tangkapan layar. Lima tersangka kasus suap proyek irigasi sebelum dijebloskan oleh Kejaksaan Negeri Luwu ke sel tahanan Lapas Palopo. (Foto: Instagram/kejari_luwu)

Majesty.co.id, Luwu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu, Sulsel, menetapkan lima tersangka dugaan korupsi atau suap proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2024. Salah satunya adalah mantan anggota DPR RI inisial MF.

Kejari Luwu juga menetapkan anggota DPRD Luwu inisial Z sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya berinisial M, ARA, dan AR.

Kelimanya diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan cara memeras kelompok tani di Luwu melalui skema pemotongan dana hibah sebagai “komitmen fee”.

Program yang seharusnya meningkatkan infrastruktur irigasi bagi petani di 152 titik di Luwu ini justru dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi oleh para tersangka.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Setiap kelompok tani diminta menyerahkan uang sekitar Rp35 juta sebagai syarat untuk memperoleh dan melaksanakan program tersebut,” ujar Kajari Luwu, Muhandas Ulimen, dalam siaran persnya, Kamis (5/3/2026).

“Bahwa kelima tersangka diduga secara bersama-sama melakukan pengorganisiran pemotongan dana hibah P3A dengan cara menekan para Ketua Kelompok Tani untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai “komitmen fee” dari total anggaran yang dicairkan,” lanjutnya.

Modus operandi ini bermula saat tersangka MF memerintahkan orang kepercayaannya untuk mencari kelompok tani yang bersedia menyetorkan uang muka agar diusulkan mendapatkan bantuan dana aspirasi.

Tersangka lain berperan sebagai penghimpun dan koordinator lapangan yang menekan para ketua kelompok tani untuk menyerahkan uang pencairan tersebut.

Praktik ilegal ini dilakukan secara terorganisir di seluruh titik kegiatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Luwu sepanjang tahun 2024.

Akibat tindakan ini, kualitas pengerjaan fisik irigasi dianggap menurun dan merugikan produktivitas pertanian masyarakat setempat.

Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sah sebelum menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan.

Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pemaksaan pembayaran.

Setelah penetapan tersebut, para tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.

“Demi kepentingan penyidikan, para tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Palopo,” pungkasnya.

Kejari Luwu menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.