Pencuri Kotak Amal Masjid di Sinjai Ditangkap, Barbuk Duit Rp2,7 juta
2 min read
Barang bukti uang kotak amal masjid yang diamankan dari terduga pelaku di Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Sinjai – Seorang pria berinisial MZ (54) ditangkap Sat Reskrim Polres Sinjai setelah tertangkap mencuri kotak amal di Masjid Babussalihin, Desa Panaikang, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, pada Senin (3/3/2025).
Aksi pencurian ini terungkap setelah pengurus masjid melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Kasus ini tercatat dengan nomor polisi LP/04/III/2025/Polres Sinjai/Polsek Sinjai Timur.
Pencurian kotak amal semakin jelas dengan adanya rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang menunjukkan pelaku sedang menjalankan aksinya.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam. Dari rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan segera melakukan pengejaran,” ujar Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah dalam keterangan tertulis, Rabu (5/3/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai menemukan keberadaan MZ di BTN Kajuara, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.
Tim yang berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Sinjai Timur kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.
Dari hasil pemeriksaan, MZ mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa dirinya masuk ke dalam Masjid Babussalihin melalui pintu samping, lalu mencungkil kunci kotak amal menggunakan obeng sebelum mengambil seluruh isinya.
Barang Bukti yang Diamankan
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sinjai Timur bersama sejumlah barang bukti atau Barbuk antara lain satu buah obeng, satu buah kunci tang, dan satu kantong plastik putih.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang hasil pencurian dengan rincian, uang pecahan Rp100 ribu 15 lembar, pecahan Rp50 ribu 12 lembar dan pecahan Rp20 ribu sebanyak 9 lembar.
Total uang yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berjumlah Rp2.732.000 atau terbilang dua juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini guna memastikan apakah pelaku terlibat dalam aksi serupa di lokasi lain.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok