02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Saran DPRD Sulsel untuk DJP Soal PPN 12 Persen

3 min read
DPRD Sulsel memanggil Kanwil DJP Sulselbarta membahas PPN 12 persen
Rapat dengar pendapat Komisi C DPRD Sulsel bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra di Makassar, Senin (6/1/2025). (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Makassar – Komisi C DPRD Sulsel menggelar Rapat Dengar Pendapat membahas kenaikan PPN jadi 12 persen di Gedung Tower DPRD Sulsel, Kota Makassar, Senin (6/1/2025).

RDP ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karsa Sukardi, dengan melibatkan berbagai pihak, seperti perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, HMI Cabang Makassar, serta perwakilan dari Penjaskesrek FIKK UNM.

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah?

Kepala Bidang P2Humas yang mewakili Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Sunarko menjelaskan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku pada barang-barang mewah, seperti jet pribadi dan aset serupa.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Barang yang tidak termasuk kategori barang mewah tetap dikenakan PPN 11 persen sesuai ketentuan yang berlaku sejak 2022. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” jelasnya.

Sunarko juga menegaskan bahwa kebutuhan pokok tidak dikenai PPN, dan pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap dikenakan tarif 11 persen.

DPRD Dorong Sosialisasi Kebijakan

Salman Alfariz Karsa Sukardi meminta Direktorat Jenderal Pajak untuk memperkuat sosialisasi terkait penerapan tarif PPN 12 persen pada barang mewah.

Ia berharap langkah ini dapat mencegah potensi penyalahgunaan kebijakan pajak oleh pihak-pihak tertentu.

“Kanwil DJP perlu menjelaskan lebih rinci tentang kategori barang yang dikenakan tarif 12 persen agar masyarakat paham dan kebijakan ini tidak dimanfaatkan secara keliru,” ujar politisi PPP tersebut.

Menurut Salman, beberapa barang yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen meliputi jet pribadi, hunian dengan nilai jual di atas Rp30 miliar, mobil berkapasitas mesin lebih dari 4.000 cc, dan lainnya.

Daftar Barang yang Dikenakan PPN 12 Persen


Berikut adalah daftar barang mewah yang masuk dalam kategori kenaikan PPN 12 persen:

Kendaraan Bermotor:

1. Mobil penumpang hingga 15 orang.

2. Kendaraan kabin ganda.

3. Mobil golf dan sejenisnya.

4. Kendaraan khusus untuk medan salju, pantai, atau gunung.

5. Sepeda motor berkapasitas mesin di atas 250 cc.

6. Trailer atau semi-trailer tipe caravan.

7. Kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 4.000 cc.

Barang Lainnya:

1. Hunian mewah dengan harga jual di atas Rp30 miliar.

2. Balon udara, pesawat tanpa tenaga penggerak, dan kendaraan udara lainnya.

3. Peluru dan komponen senjata, kecuali peluru senapan angin.

4. Helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya.

5. Senjata api, pistol, revolver, dan senjata berbasis bahan peledak.

6. Kapal pesiar, yacht, dan kendaraan air eksklusif lainnya.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.