22/01/2026

Majesty.co.id

News and Value

Viral Warga Luwu Utara Protes Lokasi Lahan Batalyon, Kodam-Pemprov buka Suara

3 min read
Kodam XIV/Hasanuddin memastikan prajurit TNI yang berada di lokasi lahan pembangunan Batalyon tidak melakukan kekerasan.
Kolase foto. Tangkapan layar protes warga saat anggota TNI akan menggelar pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) 872 di Desa Rampoang, Tana Lili, Luwu Utara. (Foto: Media Sosial)

Majesty.co.id, Makassar – Rencana pembangunan markas Tentara Nasional Indonesia (TNI) Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) 872 di Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, menuai protes warga hingga viral.

Dalam sebuah video yang beredar, terlihat puluhan warga memprotes anggota TNI yang akan menggelar pembangunan Batalyon TP 872 di kawasan kebun sawit tersebut.

Lokasi Batalyon TP 872 di Luwu Utara akan dibangun di Desa Rampoang, Kecamatan Tana Lili.

Kejadian tersebut diketahui berlangsung pada Kamis (4/12/2025).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Dalam rekaman berdurasi empat menit itu, terlihat warga berhadap-hadapan dengan personel TNI Angkatan Darat.

Mereka berteriak dan tak sedikit menangis menyampaikan protes berkaitan status lahan. Warga juga keberatan karena TNI diduga membawa senjata api.

Sementara itu, sejumlah anggota TNI di lokasi tampak berusaha menenangkan situasi.

Terkait hal ini, Kepala Penerangan Kodam XIV/Hasanuddin Kolonel Inf. Budi Wirman memastikan bahwa prajurit TNI AD yang berada di lokasi tidak melakukan kekerasan.

Budi menjelaskan bahwa urusan status lahan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atau Pemprov Sulsel.

“Jadi Yon TP itu, ya, lahannya itu Pemda yang nyari lahan,” ujarnya melalui panggilan telepon kepada Majesty.co.id, Jumat (5/12/2025).

Penjelasan Pemprov Sulsel


Pemprov Sulsel diketahui mengibahkan lahan untuk Batalyon TP 872 seluas 75 hektare kepada TNI.

Namun, 60 hektare dari lahan tersebut diklaim masyarakat sebagai tanah ulayat yang sudah dikuasai dan dikelola secara turun-temurun.

Hal ini juga disoroti Ketua Bidang Hukum PB IPMIL Raya, Muh. Indra. Ia menyebut, Pemprov Sulsel menghibahkan tanah ke TNI padahal sertifikat tersebut ialah sebatas hak pakai.

Indra menegaskan, jika lahan bersertifikat hak pakai itu benar dihibahkan, pemerintah harus mengikuti ketentuan Pasal 36 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“Hal ini tentu melanggar hak-hak dari masyarakat karena tanah tersebut sudah dikelola oleh warga selama puluhan tahun dan digunakan untuk kemaslahatan bersama,” ujar Indra dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, sikap masyarakat di Tanalili sendiri bukan menolak pembangunan Batalyon TP 872.

“Namun mempertanyakan alasan lahan yang mereka tempati justru dihibahkan, sementara lahan tersebut sudah lama tidak dimanfaatkan oleh pemerintah provinsi,” jelas Indra.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel Reza Faisal Saleh mengatakan, hibah lahan Batalyon TP 872 masuk dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).

“Lokasi hibah tersebut sudah disepakati oleh Kodam XIV Hasanuddin dan pemprov dan lokasi itu tercatat di KIB Pemprov,” kata Reza Faisal dalam pesan WhatsApp kepada Majesty.co.id, Jumat (5/12/2025).

Budi Wirman melanjutkan TNI baru turun ke lapangan setelah lahan yang dihibahkan pemerintah dinyatakan beres.

Karena itu, persoalan sengketa lahan maupun proses penetapan lokasi menjadi ranah pemerintah daerah.

“Jadi kita TNI AD hanya menerima lahan yang sudah diserahkan oleh Pemda, masalah status lahan itu Pemda yang ngurus, atau bersengketa atau gimana, itu Pemda yang ngurus,” katanya.

“Jadi kita TNI tahunya, ini lho pak, lahan kita siapkan di sini untuk pembangunan Batalyon,” pungkas Budi Wirman.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.