01/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Tak Cukup Bukti, Bawaslu Sulsel Tolak Laporan Kubu DIA soal RMS Bagikan Hadiah di Tiktok

2 min read
Bawaslu Sulsel tidak dapat menindaklanjuti laporan tersebut ke tahap pemeriksaan
Anggota Bawaslu Sulsel Divisi Pencegahan dan Parmas, Saiful Jihad. (Foto: Majesty/Arya)

Majesty.co.id, Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak menindaklanjuti laporan dugaan bagi-bagi hadiah melalui TikTok yang diduga dilakukan Ketua DPW Partai Nasdem Sulsel, Rusdi Masse alias RMS.

Laporan yang dilayangkan kuasa hukum paslon gubernur Sulsel Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) yakni Prawidi Wisanggeni dinyatakan Bawaslu Sulsel tidak memenuhi syarat materil.

Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan, laporan dengan nomor 001/PL/PO/Prov/27.00/X/2024 tersebut tidak dapat diterima sebab pelapor tidak mampu menunjukkan bukti terjadinya bagi-bagi hadiah uang oleh RMS.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Dari hasil pemeriksaan bukti-bukti yang diajukan, masih belum jelas yang menjelaskan kejadiannya apa, janjinya apa, kan dilaporannya menjanjikan lewat Tiktok,” ujar Saiful Jihad di kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, Jumat (4/10/2024).

“Syarat materilnya yang tidak terpenuhi. Kita sudah umumkan bahwa tidak bisa ditindaklanjuti,” imbuh Jihad.

Menurut Saiful Jihad, pihaknya sudah meminta pelapor untuk melengkapi syarat mater agar laporan tersebut bisa ditindaklanjuti.

Hanya saja, sampai batas waktu yang ditentukan, pihak pelapor tidak mampu melengkapi bukti-bukti yang diminta oleh Bawaslu Sulsel.

“Kita sudah minta perbaiki laporannya, hasil perbaikan pun belum bisa menjelaskan tentang fakta-fakta yang disampaikan,” tutur Anggota Bawaslu Sulsel Divisi Pencegahan dan Parmas ini.

Bukti Pidana Pemilu Harus Jelas


Kubu Danny-Azhar melaporkan RMS setelah diduga melakukan money politik atau menjanjikan hadiah untuk memilih paslon gubernur Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.

Bagi-bagi hadiah tersebut menurut tim hukum Danny-Azhar, dilakukan RMS melalui siarang langsung atau live pada akun Tiktok official Nasdem Sulsel.

Hanya saja, dari semua yang dilaporkan itu, Bawaslu Sulsel menyatakan tidak cukup bukti untuk menjerat anggota DPR RI tersebut dalam dugaan politik uang

Saiful Jihad menegaskan, pelapor dugaan tindak pidana pemilu harus memastikan bukti-bukti yang diajukan dapat divalidasi.

Khususnya, jika yang menjadi objek pelaporan adalah aktivitas dugaan money politik melalui media sosial seperti yang dilaporkan kubu DIA.

“Link yang disampaikan juga tidak bisa diakses. Jadi, kita tidak bisa tahu apa masalahnya di situ. Persoalan ini kan dugaan pidana, jadi bukti-buktinya harus clear,” jelas Jihad.

Bawaslu Sulsel tidak menindak lanjuti laporan kubu DIA terhadap RMS setelah dilakukan rapat pleno pada 1 Oktober 2024.

“Pleno tanggal 1 kemarin. Pelapor sudah masukkan perbaikan tapi perbaikannya belum memenuhi untuk ditindak lanjuti,” pungkas Saiful Jihad.


Penulis: Devan

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.