06/09/2025

Majesty.co.id

News and Value

Polisi Kejar Otak Pembakar Gedung DPRD Makassar-Sulsel

3 min read
Ada 29 tersangka. Pelaku membakar gedung DPRD Makassar dan Sulsel dengan melempar bom molotov.
Ilustrasi. Personel TNI berjaga di gedung DPRD Kota Makassar pada Minggu (31/8/2025). (Foto: Majesty.co.id/Arya)

Majesty.co.id, Makassar – Polda Sulawesi Selatan menduga pembakaran gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Sulsel dilakukan secara terorganisir.

Gedung DPRD Kota Makassar di Jalan Andi Pangerang Pettarani dibakar massa tidak dikenal pada Jumat (29/8/2025). Akibatnya, tiga orang tewas dan lima korban luka-luka.

Saat api di DPRD Makassar belum padam, massa bergerak dan membakar Gedung DPRD Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo. Jaraknya kurang-lebih 2 Km.

Satu pekan setelah tragedi mematikan itu, polisi mengumumkan 29 tersangka pembakar dua gedung DPRD di Kota Makassar.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Mereka juga disangka pelaku rusuh hingga tewasnya driver ojol karena diduga intel.

Sebanyak 14 orang ditangkap karena membakar Gedung DPRD Sulsel maupun memprovokasi lewat media sosial, sementara 15 orang lainnya ditangkap akibat membakar Gedung DPRD Kota Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan pihaknya masih menelusuri aktor intelektual yang diduga berada di balik peristiwa ini.

“Kami masih melakukan pendalaman dari Bapak Dirkrimum dan Kasat Reskrim untuk aktor intelektual yang melakukannya,” ujar Didik dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Makassar, Kamis (4/9/2025).

Menurutnya, modus yang digunakan pelaku dalam aksi tersebut adalah pelemparan bom molotov. Namun identitas dalang yang menyuruh masih dalam tahap penyelidikan.

“Ya, kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Nanti kalau memang sudah ada tanda-tanda pun akan kita sampaikan,” jelasnya.

Didik menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti sampai aktor intelektual terungkap. Namun ia belum bisa memastikan apakah pelaku berasal dari kelompok tertentu.

“Kalau sudah tahu kelompok atau orang berarti saya sudah tahu, ini masih dilakukan penyelidikan,” pungkasnya.

Berikut 29 tersangka rusuh pembakar Gedung DPRD Sulsel dan DPRD Kota Makassar:

DPRD Sulsel 14 tersangka (13 dewasa, 1 anak di bawah umur)


1. RN (19 tahun), Buruh Bangunan, Makassar. Dijerat Pasal 187 KUHP.

2. RHM, Petugas Kebersihan, Makassar. Pasal 187 KUHP, Subsidiar 170, 406.

3. MIS (17 tahun), Pelajar. Pasal 170 KUHP, Subsidiar 187, 406, dan UU Perlindungan Anak.

4. RND (21 tahun), Buruh Bangunan, Makassar. Pasal 187 KUHP, Subsidiar 170, 406.

5. MR (20 tahun), Mahasiswa. Pasal 187 KUHP, Subsidiar 170, 406, 156.

6. AFJ (23 tahun), Tidak Bekerja, Toraja Utara. Pasal 170, 406 KUHP.

7. SNK (22 tahun), Mahasiswa, Nusa Tenggara Timur. Pasal 187 KUHP, Subsidiar 406.

8. AFR (20 tahun), Mahasiswa, Takalar. Pasal 187 KUHP, 170, 406.

9. MRD (18 tahun), Tidak Bekerja, Makassar. Pasal 170, 406, 55, 56 KUHP.

10. MRZ (20 tahun), -, Gowa. Pasal 187, 170, 406 KUHP.

11. MRD (21 tahun), Mahasiswa, Palu Barat. Pasal 187, 170, 406 KUHP.

12. AMM (22 tahun), Mahasiswa, Makassar. Pasal 170, 406 KUHP.

13. MAR (21 tahun), Mahasiswa, Makassar. Pasal 187, 170, 406, 64, 55, 56 KUHP.

14. AY (23 tahun), Mahasiswa, Makassar. Pasal 187, 170, 406 KUHP.

DPRD Makassar 15 tersangka (10 dewasa, 5 anak di bawah umur)


1. MYR (31 tahun), Buruh Bangunan. Pasal 363 KUHP.

2. AG (30 tahun), Buruh Bangunan. Pasal 480 KUHP.

3. GSL (18 tahun), Mahasiswa. Pasal 363 KUHP.

4. MAP (20 tahun), Cleaning Service, Makassar. Pasal 363 KUHP.

5. ASW (18 tahun), Tidak Bekerja. Pasal 30, 363 KUHP.

6. MS (23 tahun), Tukang Parkir, Gowa. Pasal 363 KUHP.

7. FTR (16 tahun), Pelajar. Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHP.

8. MAF (16 tahun), Pelajar, Gowa. Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHP.

9. IPE (19 tahun), Penambang, Gowa. Pasal 480 KUHP.

10. ZM (22 tahun), Mahasiswa, Bone. Pasal 160, Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

11. MI (21 tahun), Buruh, Makassar. Pasal 187, 160 KUHP.

12. FDL (18 tahun), Pelajar. Pasal 170 KUHP.

13. MAY (15 tahun), Tidak Bekerja, Makassar. Pasal 170 KUHP.

14. IA (16 tahun), Pelajar, Makassar. Pasal 170 KUHP.

15. MNF (17 tahun), Pelajar, Makassar. Pasal 170 KUHP.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.