05/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Kejati Periksa Sejumlah Pihak Terkait Dana Rp87 miliar di UNM

2 min read
Dana miliaran tersebut disebut sebagai bagian dari upaya transformasi UNM menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH)
Menara pinisi Universitas Negeri Makassar (UNM) di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kota Makassar. (FOTO: MAJESTY.CO.ID/Arya)

Majesty.co.id, Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyelidiki dugaan korupsi anggaran sebesar Rp87 miliar di lingkungan Universitas Negeri Makassar (UNM).

Dana tersebut berasal dari program percepatan reformasi perguruan tinggi yang dikucurkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktsaintek) kepada UNM. Namun, dana tersebut diduga disalahgunakan oleh pihak kampus.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan dugaan korupsi dana Rp87 ini kini berada pada tahap penyelidikan.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Ia mengungkapkan bahwa sudah ada sejumlah pihak yang dimintai klarifikasi oleh penyidik.

“Saya tidak tahu berapa jumlahnya, yang jelas sudah ada dimintai klarifikasi,” ujar Soetarmi kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (4/7/2025).

Meski demikian, Soetarmi belum bersedia merinci siapa saja yang telah diperiksa maupun jumlah pihak yang terlibat dalam proses penyelidikan awal.

“Saya tidak tahu kalau jumlah, tapi saya menyatakan sudah ada kegiatan-kegiatan permintaan keterangan, klarifikasi ke beberapa pihak terkait dengan laporan UNM tersebut,” jelasnya.

Rektor UNM Jadi Terlapor


Dugaan penyelewengan ini dilaporkan oleh Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP). Ketua PSMP, Ihsan Arifin, secara resmi melaporkan Rektor UNM, Karta Jayadi, ke Kejati Sulsel.

Dalam laporannya, Ihsan menduga adanya penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang oleh rektor terkait penggunaan dana reformasi perguruan tinggi tahun anggaran 2024 yang mencapai Rp87 miliar lebih.

“Kami menduga telah terjadi penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang oleh Rektor UNM terkait penggunaan dana reformasi perguruan tinggi tahun 2024 senilai Rp87 miliar lebih,” kata Ihsan Arifin dalam keterangannya saat pelaporan.

Dana miliaran tersebut disebut sebagai bagian dari upaya transformasi UNM menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Namun, proses peralihan itu kini menuai sorotan lantaran munculnya dugaan penyimpangan.

Pihak Kejati menyatakan masih akan terus menelusuri laporan tersebut dan belum menyampaikan status hukum dari terlapor, termasuk apakah akan naik ke tahap penyidikan.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.