Dewan Ungkap Dugaan Adanya Mafia Besar Rebut Aset Pemkot Makassar
3 min read
Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusly mengungkap dugaan adanya mafia merebut aset Pemkot Makassar. (Foto: Majesty.co.id/Suedi)
Majesty.co.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar kehilangan sejumlah aset diduga akibat ulah mafia tanah. Dugaan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusly, yang menyebut ada pihak-pihak besar yang bermain di balik raibnya aset milik pemerintah kota.
“Memang ada orang-orang besar, mafia tanah yang bermain sehingga banyak kantor-kantor kita atau fasum-fasum [asilitas umum] kita yang diambil oleh pihak ketiga,” ujar Fasruddin saat ditemui di kantor DPRD Makassar, Jumat (4/7/2025).
Menurut Fasruddin, aset-aset yang sebelumnya dimiliki Pemkot Makassar kini dikuasai pihak ketiga lantaran tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai, terutama terkait legalitas kepemilikan lahan.
“Banyak memang Aset-aset kita yang lepas tangan dari pemerintah kota. Kenapa saya bilang lepas tangan? Karena banyak aset-aset kita, yang pihak-pihak ketiga yang masuk, dan ini tidak ada kekuatan kita untuk melawan di hukum,” tambahnya.
18 hingga 20 Kantor Lurah Lepas dari Pemkot
Politisi dari Fraksi PPP ini mengungkap bahwa terdapat sekitar 18 hingga 20 kantor kelurahan di Kota Makassar yang kini telah beralih ke tangan pihak lain, meskipun dulunya berstatus aset milik pemerintah.
“Seperti di kantor lurah dan kantor lurah kita ini masih ada sekitar 18-20 kantor lurah kita yang notabene-nya, yang dulu masih berstatus milik Pemerintah Kota tapi ada pihak ketiga yang masuk dan memenangkan di pengadilan,” jelas Fasruddin.
Ia menambahkan, lemahnya pembelaan hukum dari pihak Pemkot Makassar menjadi salah satu penyebab utama aset-aset tersebut jatuh ke tangan lain.
“Karena kekuatan finansial pemerintah kota kemarin itu tidak bisa mencukupi untuk menutup kasus-kasus yang terjadi di Kota Makassar,” ujarnya.
Fasruddin mencontohkan kasus di Kelurahan Maricaya Baru, Kecamatan Makassar, sebagai salah satu aset Pemkot yang kini telah lepas akibat kekalahan dalam proses hukum.
“Seperti kantor lurah kemarin saya itu, sebelum menjadi anggota DPRD masih terpampang papan bicara menyatakan tanah ini milik pemerintah kota, tapi setelah bertahun-tahun dan kemarin ini dia menangkan,” katanya.
“Dan ini lama prosesnya, kurang lebih 7-8 tahun tarik menarik, tapi ini tidak ada kemampuan pemerintah kota untuk mengambil alih di pengadilan,” tambah Fasruddin.
Fasruddin menegaskan bahwa masalah ini menjadi pekerjaan rumah serius bagi Pemkot Makassar dibawah kepemimpinan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham.
Ia meminta agar dinas pertanahan dan OPD terkait lebih sigap dalam menjaga dan memperkuat status hukum atas aset-aset daerah.
“Ini jadi PR buat kita di pemerintahan baru, Pak Munafri Arifuddin, untuk sampai di mana kemampuan beliau dengan menyampaikan kepada OPD yang terkait, khusus dinas pertanahan untuk menjaga aset-aset kita,” ujarnya.
Fasruddin Rusli menandaskan bahwa kasus seperti di Maricaya Baru telah merugikan masyarakat dan pemerintah.
“Kami merasa dirugikan sebagai warga terkhusus di Maricaya Baru, untuk itu harus memang ke depan kita harus menjaga betul aset-aset yang ada di kota Makassar,” pungkasnya.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok