01/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Terlibat Judi Online, Tiga Pemuda di Sulsel Ditangkap Polisi

3 min read
Kasubbid Penmas, AKBP Yerlin Tending Kate (Tengah) didampingi jajaran Subdit V Cybercrime Polda Sulsel saat merilis 3 pelaku judi online di Mapolda Sulsel. Jumat (5/7/2024) (Foto:Devan)

Majesty.co.id, Makassar – Jajaran Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap tiga pemuda setelah terlibat judi online (judol).

Para pelaku yang diamankan yakni bandar chip aplikasi gaming Higgs Domino Island berinisial WA (25) serta AM (19) MF (25) konten kreator yang mempromosikan situs judol itu ke sosial media.

Kasubbid Penmas, AKBP Yerlin Tending Kate mengatakan, tiga pemuda itu ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana perjudian.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Tim Unit 1 melakukan analisa dan menemukan indikasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Soppeng,” ucap Yerlin saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Jumat (5/7/2024).

Yeslin menandaskan, saat pelaku diringkus di Kabupaten Soppeng, WA sedang melakukan kegiatan yang diduga  memfasilitasi perjudian.

“Kemudian dilakukan penggeledahan badan serta pemeriksaan alat yang digunakan,” ujarnya.

Sehingga, kata Yeslin, dari penggeledahan itu ditemukan komputer dan handphone berisi sekitar 2 ribu akun higgs domino island dan transaksi penjualan chip.

“Selanjutnya terduga pelaku diamankan bersama barang bukti yang digunakan,” imbuhnya.

Dia mengungkapkan, aktivitas judol ini dilakukan sejak 8 Januari hingga 30 April 2024. Di mana pelaku menyiapkan PC dan monitor dengan spesifikasi tinggi di Soppeng.

“Kemudian dipasang aplikasi emulator berupa LD Player, setelah itu pelaku membeli sekitar 2 ribu akun higgs domino island untuk dimainkan menggunakan 12 Tab LD player,” jelasnya.

Kemduian akun tersebut diputar bersamaan pada komputer dengan bantuan bot untuk memainkan slot 777 secara otomatis.

“Hasil kemenangannya berupa chip akan diakumulasi dan disimpan pada akun penampung yang telah disiapkan. Kemudian dijual dengan memposting pada grup WhatsApp dengan harga antara Rp 29 ribu sampai dengan Rp 30 ribu per B (billion chip),” bebernya.

Lebih lanjut, Yerlin mengatakan bahwa pelaku lainnya berinisial AM meng-endorse konten judi online melalui akun Instagram miliknya yang telah memiliki puluhan ribu pengikut.

Akun instgaram tersebut berhasil dilacak dan pelaku berhasil diringkus di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

“Pada saat diamankan pelaku saudara AM menjelaskan dan membenarkan bahwa ia dengan sengaja mempromosikan konten judi online dan mendapatkan keuntungan serta memperlihatkan bukti transfer dari admin judi online tersebut,” terangnya.

“Pelaku telah mempromosikan judi online menggunakan akun instagramnya sejak Desember 2023 sampai April 2024,” sambung dia.

Lanjutnya, AM mengendorse situs judi online dengan mendapatkan bayaran dari admin sebesar Rp150 ribu perpekan.

Sementara itu, Yerlin mengungkapkan bahwa pihaknya kembali mengamankan satu pelaku di Kecamatan Tamalanrea, kota Makassar berinisial MF.

“Berdasakan laporan patroli siber tentang maraknya aksi atau kegiatan mempromosikan link perjudian online, anggota mengamankan seorang lelaki berinisial MF yang diduga sebagai pelaku yang mempromosikan konten yang bermuatan perjudian,” bebernya.

Dia menuturkan, saat diamankan, MF membenarkan dirinya sengaja mempromosikan konten judi online dan mendapatkan keuntungan.

“Pelaku telah mempromosikan judi online menggunakan akun instagramnya sejak pertengahan 2021 sampai Juni 2024,” terangnya.

Yeslin mengatakan, MF meraup keuntungan dari admin sebesar Rp750 ribu perbulan dari hasil endorse yang dilakukannya.

Sementara Kasubdit 5 Cyber Polda Sulsel Kompol Bayu Wichaksono mengatakan, bahwa uang dari hasil endorse para pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Jadi, para pelaku mencari uang untuk biaya kebutuhan pribadi,” kata Bayu.

Atas perbuatan para pelaku, lanjut Bayu, mereka dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukuman, diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” tutupnya.

Penulis : Devan

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.