23/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Sidang Uang Palsu UIN Alauddin: Hakim Tolak Permintaan Tahanan Kota Annar Sampetoding

2 min read
Annar tetap ditahan sesuai penahanan yang telah berkekuatan hukum.
Arsip foto. Terdakwa uang palsu jaringan UIN Alauddin, Annar Salahuddin Sampetoding saat mengikuti sidang di Pengadulan Negeri Sungguminasa, Gowa. (Foto: Majesty.co.id/Suedi)

Majesty.co.id, Makassar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, menolak permohonan terdakwa uang palsu UIN Alauddin, Annar Salahuddin Sampetoding untuk menjadi tahanan kota dari status tahanan rutan.

Permintaan tersebut sebelumnya diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Annar Sampetoding dengan alasan kondisi kesehatan dan usia lanjut kliennya.

Ketua Majelis Hakim PN Sungguminasa dalam kasus uang palsu, Dyan Martha mengatakan, Annar tetap ditahan sesuai penahanan yang telah berkekuatan hukum.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Penahanan terhadap terdakwa tetap pada penetapan penahanan yang telah berkekuatan (hukum),” ujar Dyan Martha dalam sidang di Ruang Kartika PN Sungguminasa, Gowa, Rabu (4/6/2025).

Penasihat hukum Annar, Ashar Hasanuddin, menyampaikan bahwa perubahan status penahanan menjadi kewenangan hakim sepenuhnya.

“Artinya kan itu kewenangan dari majelis hakim untuk melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa. Dalam hal ini, Bapak Annar,” ujar Ashar.

Ia menjelaskan bahwa salah satu alasan permohonan tahanan kota tersebut adalah kondisi kesehatan kliennya yang sudah lanjut usia.

Namun demikian, detail mengenai penyakit yang diderita diserahkan sepenuhnya kepada pihak medis.

“Kalau mengenai sakitnya itu, kan apalagi pak Annar sudah berumur. Dan untuk yang lebih punya kompetensi menjelaskan mengenai beliau sakit apa, ya karena itu kompetensinya dokter,” tambahnya.

Dalam sidang tersebut, selain Annar, terdapat 15 terdakwa lain yang juga menjalani proses persidangan dengan agenda berbeda.

Sebanyak tujuh terdakwa menjalani sidang pemeriksaan saksi, yakni Andi Ibrahim, Muhammad Syahruna, Ambo Ala, John Biliater, Mubin Nasir, Andi Haeruddin, dan Muhammad Manggabarani.

Sementara itu, tujuh terdakwa lainnya—Sattariah, Sukmawaty, Kamarang, Irfandy, Sri Wahyudi, Satriyady, dan Ilham—dijadwalkan untuk mendengarkan putusan sela dari majelis hakim.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.