Pembungkaman Pers! Jurnalis di Bulukumba Diteror Usai Liput Demo Tolak Petrokimia
2 min read
Ilustrasi. Jurnalis meletakkan kartu pers saat sebagai bentuk protes terhadap gugatan mantan stafsus Gubernur Sulsel kepada perusahaan pers di Pengadilan Negeri Makassar beberapa waktu yang lalu. (Foto: Ilustrasi/Koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel)
Majesty.co.id, Makassar — Koalisi Advokasi Jurnalis Sulawesi Selatan (KAJ Sulsel) mengecam keras aksi intimidasi dan teror yang menimpa jurnalis Metro TV, Ifa Musdalifah.
Ancaman tersebut diterima korban usai meliput aksi demonstrasi terkait polemik nelayan dan kawasan industri petrokimia di Kantor DPRD Bulukumba, Rabu (4/2/2026).
Teror muncul melalui kolom komentar media sosial dari akun bernama “Choi-Choi” setelah Ifa mengunggah hasil liputannya.
Selain jurnalis, ancaman tersebut juga menyasar dua aktivis lingkungan yang berada di lokasi.
Koordinator KAJ Sulsel, Idris Tajannang, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan serangan nyata terhadap kemerdekaan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi.
“Teror terhadap jurnalis merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers. Ini bukan hanya menyerang individu jurnalis, tetapi juga mengancam hak publik untuk memperoleh informasi yang benar,” tegas Idris dalam keterangan resminya, Kamis (5/2/2026).
Menurut Idris, kerja jurnalistik diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menekankan bahwa jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan kelompok tertentu.
4 Tuntutan KAJ Sulsel
Menyikapi kerentanan jurnalis terhadap kekerasan di ruang digital maupun lapangan, KAJ Sulsel menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengutuk segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis sebagai upaya pembungkaman pers.
2. Menegaskan bahwa serangan terhadap jurnalis melanggar perlindungan hukum profesi.
3. Mendesak aparat penegak hukum segera menelusuri pemilik akun pengancam dan menjamin keamanan jurnalis.
4. Mengingatkan negara untuk hadir menjamin keselamatan jurnalis sebagai pilar demokrasi.
KAJ Sulsel memperingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik intimidasi seperti ini akan melemahkan ruang demokrasi di Indonesia. “Negara wajib lindungi jurnalis,” pungkas Idris.
