Aktivis HMI Sulsel Dorong Penyelidikan Dugaan TPPU di Balik Skincare Berbahaya
3 min read
Kolase foto. Tiga tersangka skincare berbahaya saat diserahkan kepada jaksa untuk diproses lebih lanjut. (Foto: Kejati Sulsel)
Majesty.co.id, Makassar – Tiga tersangka skincare berbahaya di Kota Makassar, Sulsel, telah dijebloskan ke rumah tahanan. Ketiganya adalah Mira Hayati, Agus Salim dan Mustadir Daeng Sila.
Menanggapi kasus ini, Fungsionaris Badko HMI Sulsel, Iwan Mazkrib, mendesak Kapolda Sulsel dan Kejati Sulsel untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mungkin terjadi di balik bisnis skincare ilegal tersebut.
Iwan Mazkrib menyebut, TPPU merupakan tindak pidana lanjutan atau secondary crime dari tindak pidana asal atau primary crime.
“Dari perkara kasus skincare berbahaya tersebut, sekiranya sudah memenuhi unsur untuk dilakukan pengembangan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Iwan Mazkrib dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2025).
Iwan menyoroti potensi kerugian negara yang timbul akibat perputaran omzet dalam sindikat produk ilegal ini.
Menurutnya, bisnis ilegal tidak tersentuh pajak sehingga keuntungan yang diperoleh merampas hak negara demi kepentingan pribadi.
“Ada indikasi dugaan TPPU, dan itu sangat jelas merugikan negara,” tambahnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa lemahnya supremasi hukum dapat menjadi faktor utama kemunduran suatu negara.
HMI mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejati Sulsel dan Polda Sulsel, untuk mengawal dan mengusut tuntas dugaan TPPU dalam sindikat industri skincare ilegal ini.
“Sekiranya perkara kasus skincare ilegal tersebut menjadi desakan khusus bagi aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Polda Sulsel,” pinta Mazkrib.
“Kawal dan usut tuntas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang di balik sindikat industri skincare ilegal tersebut demi terwujudnya penghormatan hukum. Yakin Usaha Sampai,” tandasnya.
Diberitakan, penyidik Polda Sulsel telah menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka skincare berbahaya yaitu Mira Hayati, Agus Salim dan Mustadir Daeng Sila kepada jaksa untuk diadili.
Tersangka Mustadir menjabat sebagai Direktur CV. Fenny Frans, perusahaan yang memproduksi dan mengedarkan FF Day Cream Glowing serta FF Night Cream Glowing. Ia merupakan suami Fenny Frans.
Tersangka Agus Salim merupakan pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow, serta produsen obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim.
Produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat edar oleh BPOM Makassar setelah terdeteksi mengandung Bisakodil (positif).
Perbuatan Agus yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, serta persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara Mira Hayati adalah adalah Direktur Utama PT. Agus Mira Mandiri Utama, yang memproduksi dan mengedarkan Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic serta MH Cosmetic Night Cream Glowing.
Produk-produk tersebut juga dinyatakan mengandung merkuri berdasarkan uji BPOM. Mira Hayati dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok