Hadji Kalla Tak Gentar Hadapi Gugatan PT GMTD, Siap Lapor Polisi
3 min read
Kuasa hukum PT Hadji Kalla menyampaikan keterangan pers merespons gugatan PT GMTD Tbk di Wisma Kalla, Kota Makassar, Kamis (4/12/2025). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)
Majesty.co.id, Makassar – PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk menggugat perdata PT Hadji Kalla terkait klaim kepemilikan lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel).
Gugatan PT GMTD terhadap PT Hadji Kalla teregister di Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 560/Pdt.G/2025/PN Mks.
PT Hadji Kalla melalui kuasa hukumnya, Ardian Harap mengaku tak gentar menghadapi gugatan GMTD.
Ia menyebut, PT Hadji Kalla punya bukti-bukti terkait kepemilikan lahan 16,4 hektare tersebut.
“Kami akan meladeni dan juga menjawab semua tuntutan-tuntutan dari GMTD di pengadilan,” kata Ardian Harahap kuasa hukum PT Hadji Kalla dari kantor Hendropriyono and Asosiation, saat konferensi pers di Wisma Kalla, Kota Makassar, pada Kamis (4/12/2025).
“Kami memiliki bukti yang kuat secara historis dan aktual tanah PT Hadji Kalla,” imbuh Hendropriyono.
Bahkan, kata Ardian, setelah melakukan investigasi terkait sengketa tersebut, pihaknya menemukan bukti kuat bahwa lahan tersebut adalah milik PT Hadji Kalla, dan bukti yang ia kumpulkan tersebut tidak mampu dibantah oleh GMTD.
“Berdasarkan hasil investigasi kami, kami menemukan ada beberapa fakta-fakta yang sebenarnya tidak bisa dibantah GMTD, tapi itu akan disimpan dan dibuktikan di pengadilan,” tegasnya.
Senada dengan rekannya, kuasa hukum PT Hadji Kalla Hasman Usman menyebut pihaknya akan membawa bukti-bukti kepemilikan lahan ke pengadilan.
“Berkaitan dengan bukti-bukti tentu ada, hanya mungkin ya dalam proses persidangan nanti kita akan buktikan di situ, karena sekarang kita juga ya saling menjaga kondisi itu agar apa yang diharapkan oleh klien kami itu akan tercapai,” ujar Hasman Usman.
“Berkaitan dengan isi-isi daripada keinginan-keinginan dia itu akan kita counter semuanya bahwa Itu tidak benar dan posisi saat ini kita dalam penguasaan sebagai besiker terhadap obyek tersebut,” ia menambahkan.
GMTD akan Dipolisikan
Lebih lanjut, PT Hadji Kalla melalui kuasa hukumnya akan melaporkan GMTD atas klaim kepemilikan lahan di Tanjung Bunga tersebut.
Hasman menyebut dalam waktu dekat pihaknya segera membuat laporan ke Polda Sulsel.
Ia akan melaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan GMTD.
“Tentu kita berkaitan dengan laporan itu karena Kita duga adanya proses pemalsuan, terhadap data-data yang mereka miliki sehingga saat ini mereka mengajukan, laporan pidana juga seperti disebutkan, dan juga gugatan, itu juga kita akan laporkan,” pungkas Usman.
Penulis: Suedi
