Jika Selisih Suara Tak Lebih 2 persen, Hasil Pilkada Palopo-Jeneponto Bersyarat Sengketa di MK
4 min read
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. (Foto: MK)
Majesty.co.id, Makassar – Dua hasil pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 di Sulawesi Selatan (Sulsel) berpeluang berlanjut ke meja Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua daerah tersebut adalah pilkada calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Jeneponto dan pilkada calon wali dan wakil wali Kota Palopo.
Pilkada Jeneponto maupun Pilkada Palopo, dapat berlanjut di MK, sebab selisih suara paslon peraih suara terbanyak terpaut tipis dari paslon yang memeroleh suara terbanyak kedua. Hal itu sesuai pasal 158 Undang-Undang Pilkada.
Dosen Hukum Pemilu Universitas Hasanuddin (Unhas), Fajlurahman Jurdi mengatakan, sengketa hasil pilkada dapat diajukan ke MK sepanjang memenuhi syarat formil terkait ambang batas selisih suara.
“Ada syarat ambang batas pengajuan di Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan,” kata Fajlurahman Jurdi dalam wawancara via WhatsApp kepada Majesty, Senin (2/12/2024).
Menurut Fajlurahman Jurdi, syarat formal ambang batas selisih suara mulai 2 persen hingga 0,5 persen. Hal itu tergantung dari jumlah penduduk di provinsi dan kabupaten-kota yang menggelar pilkada.
Jika pemohon atau dalam hal ini pihak yang mengajukan sengketa tidak mampu membuktikan syarata formil ambang batas selisih suara, maka hal itu tidak dapat dilanjutkan ke tahap persidangan.
“Iya betul, harus terpenuhi syarat formilnya,” kata Fajlurahman Jurdi.
Ia juga menyebut, objek pemohon yang mengajukan sengketa adalah keputusan KPU terkait penetapan perolehan suara Pilkada yang bisa memengaruhi paslon calon terpilih. Bukan tentang berita acara rekapitulasi hasil akhir.
“Dalam pemilihan yang hanya diikuti satu pasangan calon, pemantau pemilihan bisa mengajukan permohonan,” jelas Fajlurahman Jurdi.
Potensi ke MK
Baik KPU Palopo dan Jeneponto memang belum menetapkan hasil perolehan suara para paslon. Penetapan KPU paling lambat 12 Desember 2024.
Namun, data perolehan suara pada formulir D. hasil dari 9 kecamatan di Palopo menunjukkan, suara paslon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin hanya berselisih 595 suara dari pesaing utamanya yaitu paslon nomor urut 2, Farid Kasim Judas-Nurhaenih.
Paslon Trisal-Akhmad memperoleh 33.933 suara, sementara Farid Kasim-Nurhaenih yang diusung Partai Nasdem, Hanura dan Gelora membukukan 33.338 suara.
Total suara sah Pilkada Palopo pada formulir D hasil dari seluruh kecamatan berjumlah total 94.484 suara.
Lantas, apakah hasil Pilkada Palopo sesuai data tersebut memenuhi syarat formil untuk disengketakan di MK?
Mengutip ayat 2 pasal 158 Undang-Undang Pilkada tahun 2016, disebutkan bahwa Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan:
a). Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Jumlah penduduk Kota Palopo sebanyak 180.518 (BPS, Juni 2024). Artinya, ambang batas selisih suara Pilkada Palopo sebesar 2 persen sesuai ketentuan tersebut.
Jika hasil perhitungan akhir KPU Palopo menetapkan total suara sah berjumlah 94.484 suara sesuai data formulir D hasil, maka 2 persen dari jumlah itu adalah 1.888 suara.
Apabila selisih suara Trisal-Akhmad dan Farid Kasim-Nurhaenih tetap 595 atau lebih, maka ambang batas 2 persen selisih perolehan suara dipastikan terpenuhi untuk disengketan di MK.
Bagaimana dengan Pilkada Jeneponto?
KPU Jeneponto belum menetapkan hasil akhir perhitungan suara calon bupati dan wakil bupati. Proses rekap berjenjang hingga saat ini masih berlangsung. Bahkan, kemungkinan digelar pemungutan suara ulang pada sejumlah TPS.
Meski begitu, dirangkum dari data formulir D hasil di Pilkada2024.kpu.go.id pada Rabu (4/12/2024), total suara sah Pilkada Jeneponto berjumlah 211.932 dari 290.912 daftar pemilih tetap (DPT).
Dari data itu, paslon Paris Yasir-Islam Iskandar meraih 89.000 suara dan paslon Sarif dan Moch. Noer Alim Qalby 87.819 suara.
Karena Jeneponto memiliki penduduk sebanyak 420.123 jiwa (BPS, 2023), maka syarat ambang batas selisih suara Pilkada Jeneponto untuk dapat diajukan di MK sebesar 1,5 persen. Hal ini sesuai poin b ayat 2 pasal 158 Undang-Undang Pilkada tahun 2016.
Jika KPU Jeneponto pada akhirnya mengesahkan suara sah sebanyak 211.932, maka 1,5 persen dari angka itu diperoleh 3.178 suara.
Sementara, selisih suara paslon Paris-Islam dan Sarif-Qalby untuk saat ini berjumlah 1.181 suara. Maka hal tersebut memenuhi syarat formil untuk disengketakan ke MK karena berada di bawa selisih 1,5 persen.
Adapun permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU.
Mahkamah Konstitusi memaknai penetapan dimaksud sekaligus adalah pengumuman KPU.
Selanjutnya, MK memutus perkara PHP Kada paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.
Disclaimer: KPU Jeneponto dan Palopo belum menetapkan hasil resmi perolehan suara calon kepala daerah.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok