Setelah Formasi 2024, Patahudding Pastikan Pemkab Luwu Angkat PPPK Paruh Waktu
2 min read
Bupati Luwu Patahudding (ketiga kiri) menyerahkan SK PPPK Formasi tahun 2024 pada Kamis (4/9/2025). (Foto: Diskominfo Luwu)
Majesty.co.id, Luwu – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2024 di Kabupaten Luwu, Sulsel, akhirnya mendapat Surat Keputusan pengangkatan.
SK 890 PPPK secara resmi diserahkan
Bupati Kabupaten Luwu, Patahudding, sekaligus memimpin pengambilan sumpah jabatan di lapangan upacara Kantor Bupati Luwu, Belopa, Kamis (4/9/2025).
Sebanyak 890 PPPK Luwu tersebut terdiri dari 185 tenaga guru, 457 tenaga teknis dan 248 tenaga kesehatan.
Patahudding menegaskan bahwa sumpah dan janji jabatan bukan sekadar seremonial, melainkan komitmen moral, etika, dan hukum yang wajib dijunjung tinggi.
“Pengangkatan saudara sebagai PPPK bukanlah sekadar status atau jabatan, melainkan amanah dan tanggung jawab besar,” kata Patahudding.
“Tunjukkan integritas, loyalitas, dan profesionalisme. Layani masyarakat dengan sepenuh hati, tingkatkan kompetensi, serta jaga citra pemerintah daerah,” sambung Patahudding.
Ia menjelaskan, formasi PPPK 2024 merupakan jalur khusus bagi tenaga non-ASN di daerah dalam rangka penataan dan penyelesaian status kepegawaian.
Namun, keterbatasan formasi dan kemampuan keuangan daerah membuat tidak semua non-ASN dapat terakomodir.
Tercatat, sebanyak 3.448 non-ASN Luwu yang telah mengikuti seleksi belum lulus PPPK.
Siapkan PPPK Paruh Waktu
Sebagai solusi, Pemerintah Kabupaten Luwu mengusulkan skema pengangkatan PPPK paruh waktu.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu didasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024.
Untuk itu, Patahudding meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tetap menganggarkan gaji non-ASN hingga diangkat sebagai PPPK paruh waktu, dengan pos anggaran melalui Belanja Jasa.
Dalam kesempatan itu, Patahudding juga menegaskan larangan merekrut non-ASN baru.
“Jika masih ada kepala OPD yang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain ASN, maka tidak diperkenankan mengalokasikan pendanaan gaji,” tegasnya.
Selain itu, Patahudding mengajak seluruh ASN maupun non-ASN di lingkungan Pemkab Luwu untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Luwu.
Menurutnya, kepemilikan KTP Luwu bukan sekadar urusan administratif, melainkan juga berpengaruh pada peningkatan penerimaan daerah seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
“KTP Luwu adalah bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. Saya harap seluruh ASN maupun non-ASN memiliki KTP Kabupaten Luwu,” pungkasnya.