04/08/2025

Majesty.co.id

News and Value

Amnesti Prabowo: Tiga Terpidana Makar dan ODGJ di Lapas Makassar Bebas

2 min read
Tiga dari 4 napi yang mendapat Amnesti adalah terpidana kasus makar. Sementara, satu lainnya adalah orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ yang dihukum dalam kasus pembunuhan.
Tiga terpidana makar dan pelaku pembunuhan dibebaskan dari Lapas Makassar setelah mendapat Amnesti dari Presiden Prabowo. (Foto: Humas Lapas Makassar)

Majesty.co.id, Makassar – Empat narapidana yang dipenjara di Lapas Makassar mendapat amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto. Tiga di antaranya adalah terpidana makar dari Papua.

Keempat napi Lapas Makassar tersebut mendapat amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2024.

Para napi yang diberikan Amnesti telah dibebaskan dari Lapas Makassar sejak Sabtu (2/8/2025).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Mereka bagian dari 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto yang mendapat Amnesti dari Presiden Prabowo.

Pelaksana Kepala Lapas Kelas I Makassar, Novian Endus Santoso mengatakan, pemberian Amnesti ini adalah bentuk penghargaan terhadap upaya perbaikan diri narapidana.

“Serta sebagai langkah dalam melaksanakan keadilan restoratif yang menjadi salah satu tujuan pemasyarakatan,” kata Novian Endus Santoso dalam keterangan tertulis.

Ia menyebut, sebenarnya ada 7 napi Lapas Makassar yang mendapat Amnesti. Namun tiga lainnya sudah bebas karena melalui masa hukumannya sebelum Kepres Prabowo.

ODJ Dihukum 12 tahun, Tiga Terpidana Makar


Humas Lapas Makassar Arman mengatakan, tiga dari empat napi yang mendapat Amnesti adalah terpidana kasus makar.

Sementara, satu lainnya adalah orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ yang dihukum dalam kasus pembunuhan.

“Satu kasus pembunuhan diberikan amnesti karena ODGJ. Tiga kasus makar tanpa senjata api,” ujar Arman dalam keterangan tertulis kepada Majesty, Senin (4/8/2025).

Dari data Lapas Makassar, ODGJ yang mendapat Amnesti bernama Hamka bin Ladaude. Ia divonsi penjara 12 tahun atas kasus pembunuhan.

Sementara, tiga terpidana makar tanpa senjata yaitu Yance Kambuaya alias Yance dihukum 5 tahun penjara.

Dua lainnya adalah Adolof Nauw dan Alex Bless, masing-masing dihukum 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar.

Yance Kambuaya maupun Adolof Nauw dan Alex Bless sempat dihukum karena menyuarakan Kemerdekaan Papua dan mengibarkan bendera Bintang Kejora di Kabupaten Manokwari pada November 2022.

Melansir SIPP PN Makassar, ketiga terpidana makar ini sempat mengajukan banding namun pengadilan tinggi menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Saat dinyatakan bebas karena Amnesti, Lapas Makassar mengantarkan ketiga terpidana makar ini ke Asrama Papua.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.