05/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Honorer Mengadu ke Dewan, Pemkot Makassar pastikan SK Paruh Waktu Terbit Oktober 

3 min read
Hal ini dibahas dalam RDP di DPRD Makassar. Pengangkatan pegawai paruh waktu menunggu SK.
Rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Makassar bersama Aliansi Honorer R2/R3 dan instansi terkait pada Jumat (4/7/2025). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)

Majesty.co.id, Makassar — Pegawai Honorer Pemkot Makassar yang tergabung dalam Aliansi Honorer R2/R3 kembali menuntut kejelasan nasibnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Makassar pada Jumat (4/6/2025).

Ketua Aliansi Honorer R2/R3 Kota Makassar Sukri Zulkarnain dalam kesempatan tersebut membandingkan nasibnya dengan sejumlah honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK.

Sukri menyebut, mereka yang baru-baru ini diangkat sebagai PPPK, baru mengabdi selama dua sampai tiga tahun di Pemkot Makassar.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Berbanding terbalik dengan mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi tapi malah nasibnya terancam.

“Itu pengabdiannya cuma baru 2-3 tahun, sedangkan kita ini 10 tahun belum ada nasib, masih sebagai pegawai honorer sampai saat ini. Makanya kenapa kita hadir membuat forum ini biar bisa kita tahu kejelasan masa depan kami,” ujar Sukri dalam rapat di kantor DPRD Makassar.

Sementara itu, dalam pemaparannya, Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Makassar Kamelia Thamrin Tantu menegaskan bahwa proses pengangkatan tenaga honorer R2/R3 menjadi pegawai paruh waktu saat ini sudah memasuki tahap finalisasi regulasi di tingkat pusat.

“Dari BKD sendiri, terkait dengan pengangkatan R2/R3 ini, Insya Allah paling cepat di bulan Oktober nanti sudah ada proses pengangkatan sebagai pegawai paruh waktu,” ujarnya, saat RDP.

“Kami masih menunggu informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tambah Kamelia Thamrin Tantu di hadapan peserta rapat.

Dalam konteks seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), honorer R2 dan R3 merujuk pada dua kategori tenaga non-ASN.

Honorer R2 adalah eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang datanya sudah terdaftar di BKN, sedangkan honorer R3 adalah tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN tetapi bukan eks THK.

Tercatat sebanyak 3.461 orang tenaga honorer yang berasal dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar akan diakomodir dalam skema ini.

Secara keseluruhan, jumlah tenaga non ASN database BKN yang masuk ke dalam kategori R2 dan R3 berjumlah 3.461 orang. Terdiri dari tenaga teknis sebanyak 3.437 orang, tenaga pendidikan 24 orang.

Kemudian, menurut status R2 sebanyak 40 orang, dan R3 sebanyak 3.421 orang.

“Yang terdaftar sebanyak 3.461 orang. Insya Allah semuanya terangkat. Jadi tidak ada lagi yang dirumahkan,” tegas Kamelia, menepis keraguan sejumlah pihak terkait potensi pemutusan hubungan kerja honorer.

Namun, ia menekankan bahwa proses pengangkatan menjadi pegawai paruh waktu akan tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah, khususnya batasan belanja pegawai yang tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD.

“Kalau pendapatan daerah kita naik, kita bisa belanja pegawai sampai 30 persen. Kalau mencukupi, kita akan optimalkan pengangkatan untuk paruh waktu,” paparnya.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.