02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Warga Ujung Tanah Makassar Tolak Digusur Pertamina Patra Niaga

3 min read
Pertamina menuding warga penghuni ilegal
Aksi unjuk rasa aliansi masyarakat Adat Ujung Tanah menolak penggusuran 40 KK di wilayah TBBM Pertamina Patra Niaga, Makassar, Senin (3/6/2024). (Foto: Istimewa/HO)

Majesty.co.id, Makassar – Rencana penertiban lahan di wilayah Kelurahan Ujung Tanah, Kecamatan Ujung Tanah, Kota makassar mendapat perlawanan dan penolakan dari warga.

Massa yang tergabung dalam aliansi warga dan masyarakat Adat Ujung Tanah menilai ada upaya penyerobotan lahan oleh pemerintah dan PT Pertamina Patra Niaga.

Penolakan tersebut ditunjukkan dengan menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Makassar dan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Patra Niaga, Senin (3/6/2024).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Jenderal Lapangan masyarakat Adat Ujung Tanah, Lukmanul Hakim, menegaskan bahwa warga merupakan pemilik asli lahan karena lebih dulu hadir daripada Pertamina yang datang sebagai penyewa lahan untuk TBBM.

“Tanah yang diklaim Pertamina itu tidak benar, karena zona aman itu berkurang karena tambok Pertamina yang maju ke pemukiman warga. Mereka juga bangun drainase di luar tembok, yang seharusnya di dalam,” kata Lukmanul Hakim dalam keterangan tertulis.

Menurut Lukman, Pertamina datang membahayakan warga karena setiap hari menghirup aroma gas dan polusi akibat aktivitas mobil angkut perusahaan pelat merah tersebut.

“Aktivitas mobil tangki Pertamina juga sudah banyak memakan korban jiwa. Maka merekalah yang harus pergi dari sini, bukan warga yang sudah lama berada di area TBBM,” jelas Lukman.

Saat menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Makassar, perwakilan pemkot menyebut, surat pemberitahuan penggusuran dari Kelurahan Ujung Tanah dianggap mal administrasi.

“Surat yang dikeluarkan secara sepihak oleh kelurahan Ujung Tanah, tadi kami konfirmasi di pihak Satpol PP Kota Makassar, bahwa imbauan penggusuran dan penertiban itu tidak ada, yang ada itu imbauan teguran,” kata Lukman.

Massa yang tidak terima, lantas mendatangi kantor Lurah Ujung Tanah. Saat berada di lokasi, kantor sudah kosong ditinggal lurah dan staf yang akhirnya disegel warga.

Tak hanya itu, massa juga menyegel pintu masuk pabrik terigu di sekitar Ujung Tanah. Lukman menilai pabrik ini sebagai penyebab utama pencemaran udara dari limbah tepung yang tertiup hingga masuk pemukiman warga.


Selain itu, massa juga menduduki TBBM PT Pertamina Patra Niaga. Tidak lama berorasi, warga bersitegang dengan aparat kepolisian yang hendak membubarkan unjuk rasa tersebut.

Warga dianggap Penghuni Ilegal


Merespons penolakan warga, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw menyatakan lahan yang diminta untuk dikosongkan itu merupakan aset Pemkot Makassar.

Menurut Andriani, aset itu ditempati secara ilegal oleh warga Ujung Tanah selama lebih 14 tahun. Hal tersebut disampaikan Pemkot Makassar dalam rapat yang digelar di Balai Kota Makassar pada 29 Mei 2024.

“Saat ini arahan dari pemerintah Kota makassar agar area tersebut ditertibkan untuk mengamankan masyarakat yang berada di area buffer zone Integrated Terminal Makassar,” kata Andriani dalam keterangan tertulis seperti dikutip koran Rakyat Sulsel.

Sementara, Camat Ujung Tanah Amanda Syahwaldi mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi penertiban ke penghuni bangunan samping Pertamina.

Berdasarkan data, ada sekitar 40-an bangunan berdiri tepat di tembok Depo Pertamina. Selain itu, ada sekira 20-an bangunan di Jalan Kalimantan.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.