04/03/2026

Majesty.co.id

News and Value

HMI Desak Kapolrestabes Makassar Mundur buntut Kasus IPTU N Tembak Remaja

2 min read
Remaja 18 tahun itu bernama Betrand Eka Prasetya Radiman. Kasus ini dinilai sebagai ujian nyata terhadap integritas institusi Polri dan prinsip negara hukum.
Kolase foto. Tangkapan layar detik-detik IPTU N diduga menembak remaja di Toddopuli Raya, Kota Makassar dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana. (Foto: Majesty.co.id/Suedi)

Majesty.co.id, Makassar — Pengurus Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Selatan menanggapi serius dugaan penembakan yang menewaskan remaja 18 tahun diduga akibat tembakan polisi perwira berpangkat IPTU inisial N.

Remaja 18 tahun itu bernama Betrand Eka Prasetya Radiman. Kasus ini dinilai sebagai ujian nyata terhadap integritas institusi Polri dan prinsip negara hukum.

Ketua Bidang Perlindungan HAM Badko HMI Sulawesi Selatan, Iwan Mazkrib, menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat harus tunduk pada prinsip legalitas, kebutuhan yang mendesak (necessity), serta proporsionalitas.

Ia mengingatkan bahwa senjata api adalah upaya terakhir dalam penegakan hukum.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Kami mengapresiasi tindakan pengamanan aparat sepanjang sesuai SOP. Namun penggunaan senjata api adalah upaya terakhir. Jika dilakukan secara berlebihan, itu bukan lagi penegakan hukum, melainkan potensi pelanggaran hak asasi,” tegas Iwan Mazkrib dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).

HMI Sulsel menekankan bahwa hak untuk hidup dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945.

Jika dugaan penembakan ini terbukti melampaui kewenangan, maka proses pidana harus dilakukan secara transparan dan imparsial tanpa adanya perlindungan institusional bagi oknum yang terlibat.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral atas hilangnya nyawa warga sipil, Badko HMI Sulsel mendesak Kombes Pol Arya Perdana mundur sebagai Kapolrestabes Makassar.

Pimpinan dinilai bertanggung jawab atas kendali dan pengawasan terhadap tindakan bawahannya di lapangan.

“Ganti kapolres tak sebanding sebutir peluru menghilangkan nyawa,” ujar Iwan Mazkrib menekankan pentingnya pertanggungjawaban jabatan.

Selain proses hukum terhadap perwira penembak remaja, organisasi ini mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola operasional di lingkup Polrestabes Makassar.

Reformasi yang diharapkan harus menyentuh akar kultur penggunaan kekuatan agar kepolisian tetap menjadi pengayom masyarakat, bukan ancaman.

Iwan Mazkrib menambahkan bahwa legitimasi kepolisian sangat bergantung pada kepercayaan publik. Jika persepsi masyarakat terhadap aparat bergeser menjadi rasa takut, maka otoritas moral negara hukum akan tergerus.

“Kepercayaan publik adalah fondasi legitimasi kepolisian. Jika aparat dipersepsi sebagai ancaman, maka yang tergerus bukan hanya citra, tetapi otoritas moral negara hukum itu sendiri,” tutupnya.

Sebelumnya, Kapolretabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyatakan bahwa kasus penembakan ini tidak ditutup-tutupi.

“Dan kami minta kepada seluruh masyarakat dengan keluarga korban juga untuk mempercayakan semua tindakan yang akan kami lakukan kepada pihak-pihak yang memang harus dilakukan pemeriksaan kepada IPTU N,” kata Arya di kantornya, Selasa (3/3/2026).

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.