01/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

DKPP Sanksi Ketua dan Anggota KPU Jeneponto, Bawaslu Tak Terbukti Melanggar Etik

3 min read
Sebelumnya, 5 komisioner KPU Jeneponto diadukan kepada DKPP karena tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu
Tangkapan Layar. Ketua Majelis Sidang DKPP Ratna Dewi Pettalolo membacakan putusan perkara dugaan etik Ketua dan Anggota Bawaslu Sulsel serta Bawaslu Jeneponto, Senin (3/3/2025). (Foto: Youtube/DKPP RI)

Majesty.co.id, Makassar – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberikan sanksi peringatan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto, Sulsel, terkait penyelenggaraan Pilkada 2024.

Dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Senin (3/3/2025), majelis DKPP menyatakan ketua dan anggota KPU Jeneponto sebagai teradu 1 hingga 5 dijatuhi sanksi peringatan dalam perkara nomor nomor 45-PKE-DKPP/I/2025.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Asming selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Jeneponto,” kata Ketua Majelis DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo dalam siaran live Youtube DKPP.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Selain Teradu I, sanksi teguran dijatuhkan kepada Teradu II Sapriadi S, Teradu III Arifandi, Teradu IV Hasrullah Hafid, dan Teradu V IIham Hidayat sebagai anggota KPU Jeneponto, terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Sebelumnya, 5 komisioner KPU Jeneponto diadukan kepada DKPP karena tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada Jeneponto.

Dalam dalil aduannya di DKPP, para pengadu mendadilkan Asming Cs melanggar pedoman penyelenggara pemilu.

Mardiana dan Kawan-Kawan Lolos


Sementara itu, dalam perkara lain, ketua dan Anggota Bawaslu Sulsel serta ketua dan anggota Bawaslu Jeneponto tidak dijatuhi sanksi oleh DKPP.

Dalam sidang pembacaan putusan DKPP yang digelar pada hari ini, Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli dan komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu.

Begitu juga Ketua dan satu Anggota Bawaslu Jeneponto serta beberapa Ketua dan Anggota Panwaslu yang diadukan ke DKPP, tidak melanggar kode etik.

Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan putusan menyatakan, teradu 1 sampai teradu 16 dalam perkara nomor 41-PKE-DKPP/I/2025 tidak terbukti melanggar etik seperti yang diadukan Paris Yasir dan Islam Iskandar selaku pengadu.

“Memutuskan, satu, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dua, merehabilitasi nama baik teradu satu, Mardiana Rusli, selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan teradu dua, Saiful Jihad selaku anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Ketua Majelis Sidang DKPP, Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam putusan tersebut, DKPP juga merehabilitasi nama baik Ketua Bawaslu Jeneponto Muh. Alwi dan Eric Fathur Rahman selaku anggota Bawaslu Jeneponto.

DKPP juga memulihkan nama baik ketua dan anggora Panwaslu Bontoramba, Turatea, Kelara dan Arungkeke.

Atas dua putusan tersebut, DKPP memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.