04/02/2026

Majesty.co.id

News and Value

Kontraktor Lawan Rekomendasi DPRD Sulsel soal Lahan Proyek Dekat Masjid milik Amran Sulaiman

3 min read
pihak kontraktor PT Yosiken Inti Perkasa mengabaikan alias melawan rekomendasi DPRD Sulsel dengan melanjutkan pengerjaan di atas lahan warga tanpa adanya ganti rugi pembebasan lahan.
Aktivitas pengerjaan proyek jalan di bantaran Sungai Tallo, Kota Makassar. Proyek ini disoal karena ahli waris lahan belum dibayar. (Foto: Istimewa/Warga)

Majesty.co.id, Makassar — Pihak ahli waris Barakka Bin Pato mendesak Komisi D DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk segera meninjau lokasi proyek pembangunan tanggul dan jalan inspeksi Sungai Tallo dekat Masjid Andi Nurhadi yang diketahui milik Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

Sebabnya, pihak kontraktor PT Yosiken Inti Perkasa mengabaikan alias melawan rekomendasi DPRD Sulsel dengan melanjutkan pengerjaan di atas lahan warga tanpa adanya ganti rugi pembebasan lahan.

Perwakilan ahli waris, Roslina, mengungkapkan bahwa alat berat dan alat pancang sudah mulai beroperasi kembali di lokasi perbatasan tanah mereka pada Rabu (4/2/2026).

“Sudah ada alatnya dipasang dekat perbatasan tanah kami. Terus, tadi sudah mulai kerjami. Saya telepon pelaksananya, tidak diangkat. Itu di belakang (lokasi) ada alat pancangnya,” ujar Roslina dalam keterangan tertulis, Rabu.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Roslina menekankan bahwa aktivitas tersebut melanggar kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi D DPRD Sulsel pada 7 Januari 2026.

Saat itu, diputuskan bahwa pengerjaan harus dihentikan sementara hingga ada kejelasan alas hak dan peninjauan lapangan oleh DPRD Sulsel.

“Ini maumi lagi nakerja, tapi belum turun-turun DPRD (komisi D) tinjau (lokasi). Kami meminta keadilan, hak kami belum dibayar,” tuturnya.

Proyek senilai miliaran rupiah ini sempat disorot karena akses jalan inspeksi tersebut mengarah ke lokasi pembangunan Masjid Besar Andi Nurhadi.

Namun, Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, membantah adanya intervensi dari pihak mana pun terkait keterlambatan peninjauan.

“Tidak ada itu (intervensi), sampai sekarang tidak ada. Saya tidak ada komunikasi dengan siapa pun juga, tidak ada,” tegas Kadir dengan nada bicara tinggi.

Kadir memastikan bahwa pihak komisi akan segera menjadwalkan kunjungan lapangan untuk melihat langsung sengketa tersebut dengan menghadirkan pihak BPN dan dinas terkait.

“Nanti kita rapat internalkan dulu di komisi. Kita jadwalkan lagi. Tapi intinya, bahwa komisi akan berkunjung ke lokasi itu,” ucapnya.

Dalam data yang terungkap, proyek ini telah menelan anggaran fantastis.

Tercantum dalam DPA 2025, pengerjaan sebenarnya sudah berjalan sejak 2023-2024 dengan anggaran Rp28 miliar, dan ditambah kembali pada 2025 senilai Rp16,8 miliar.

Ironisnya, meski anggaran total mencapai Rp44,8 miliar, tidak ada alokasi khusus untuk pembebasan lahan warga.

Pihak kontraktor dilaporkan hanya menawarkan “tali asih” dan bukannya ganti rugi sesuai alas hak yang sah milik ahli waris.Sekretaris Komisi D, Abdul Rahman, menegaskan komitmen dewan untuk membela hak warga.

“Kalau pemiliknya memang punya hak, kenapa tidak diperjuangkan, siapa pun itu di belakangnya,” pungkasnya.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.