04/02/2026

Majesty.co.id

News and Value

Babak Baru Sengketa UNM: PT TUN Batalkan SK Rektor Era Karta, Ichsan Ali Menang!

2 min read
Ichsan Ali menggugat surat Keputusan Rektor UNM Nomor 3522/UN36/KP/2025 tentang pemberhentiannya dari jabatan Wakil Rektor II UNM pada 19 Mei 2025.
Kolase foto. Menara Phinisi Universitas Negeri Makassar (UNM) dan tangkapan layar putusan banding Ichsan Ali oleh hakim PT TUN Makassar. (Foto: Majesty.co.id/Arya/SIPP PTUN Makassar)

Majesty.co.id, Makassar – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar mengabulkan permohonan banding mantan Wakil Rektor II Universitas Negeri Makassar (UNM) Ichsan Ali dalam perkara administrasi jabatan.

Hakim PT TUN Makassar menyatakan mengabulkan permohonan banding Ichsan Ali dan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama. Putusan itu diterbitkan pada 22 Januari 2026 dengan nomor 76/B/2025/PT.TUN.MKS.

“Menerima permohonan banding dari pembanding, membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor 34/G/2025/PTUN.MKS tanggal 13 November 2025 yang dimohonkan banding,” demikian bunyi putusan PT TUN Makassar dikutip, Rabu (4/2/2026).

Ichsan Ali menggugat surat Keputusan Rektor UNM Nomor 3522/UN36/KP/2025 tentang pemberhentiannya dari jabatan Wakil Rektor II UNM pada 19 Mei 2025.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Saat itu, jabatan Rektor UNM masih diduduki oleh Karta Jayadi yang belakangan dinonaktifkan, hingga diberhentikan sejak terbitnya Surat Keputusan Menteri Dikti Sainstek nomor 1738 tentang pengangkatan Plt. Rektor UNM Farida Patittingi.

Tercatat ada 5 poin amar putusan Hakim PT TUN Makassar dalam permohonan banding Ichsan Ali.

Pertama, mengabulkan gugatan Ichsan Ali untuk seluruhnya. Kedua, SK Rektor UNM tentang pencopotan Ichsan dinyatakan batal.

“Menyatakan batal Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor 3522/UN36/KP/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Negeri Makassar Masa Jabatan Mei 2025-Juli 2028,” demikian bunyi poin kedua amar putusan tersebut.

Kemudian, yang ketiga, Rektor UNM wajib mencabut SK nomor Nomor 3522/UN36/KP/2025 tanggal 19 Mei 2025.

Hakim PT TUN Makassar juga mewajibkan tergugat atau Rektor UNM untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan harkat, martabat serta kedudukan penggugat seperti semula atau dalam jabatan yang setara, atau memberikan kompensasi lain kepada Ichsan.

“Menghukum Terbanding I dan Terbanding II untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima ribu rupiah),” demikian poin kelima amar putusan tersebut.

Belakangan, empat hari pasca terbitnya putusan banding PT TUN Makassar tersebut, pihak mengatasnamakan Rektor UNM yang diwakili pengacara Andi Arya Batara dan kawan-kawan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Hal itu diketahui dari salinan akta permohonan kasasi bernomor 34/G/2025/PTUN.MKS. Dalam dokumen itu tercatat nama Wakil Rektor II UNM Hartati sebagai turut termohon kasasi.

Hingga berita ini ditayangkan, Rektorat UNM maupun pencara tersebut belum dapat dikonfirmasi.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.