MK Tolak Gugatan Indira-Ilham, Appi Ganti Danny Pimpin Makassar 20 Februari
2 min read
Tangkapan layar. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan amar putusan sengketa Pilkada Makassar. (Foto: Youtube MK)
Majesty.co.id, Makassar – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar 2024 yang diajukan oleh pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU atau Indira-Ilham. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025.
Dengan putusan ini, kemenangan pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham atau Appi-Aliyah dinyatakan sah secara hukum.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025) pukul 20.00 WIB. MK menilai bahwa dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka Appi-Aliyah bakal dilantik sebagai wali kota dan wakil wali Kota Makassar periode 2025-2030 pada 20 Februari bersama daerah lainnya.
Appi akan mengganti Moh. Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto yang dalam satu tahun terakhir sebagai pemimpin tunggal Kota Makassar.
Namun sebelum itu, KPU Makassar akan menggelar sidang pleno penetapan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih. Penetapan itu bakal menjadi dasar Kemendagri menerbitkan surat keputusan pelantikan Appi-Aliyah.
Sebelumnya, KPU Makassar secara resmi menetapkan pasangan Appi-Aliyah sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilwalkot Makassar 2024.
Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang digelar di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (6/12/2024) malam.
Berdasarkan hasil penghitungan resmi KPU, pasangan Appi-Aliyah meraih 319.112 suara, unggul jauh dari tiga pasangan calon lainnya:
Paslon nomor urut 2, Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI) memperoleh 162.427 suara.
Paslon nomor urut 3, Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI) mendapatkan 81.405 suara.
Paslon nomor urut 4, Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando (AMAN) mengumpulkan 20.247 suara.
Ketua KPU Makassar Andi Muhammad Yasir Arafat, menjelaskan bahwa proses rekapitulasi berlangsung transparan dan diawasi oleh semua pihak terkait.
“Proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara ini disaksikan Bawaslu dan masing-masing saksi paslon,” ujar Yasir.
Lebih lanjut, Yasir menyebutkan bahwa jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Makassar 2024 tercatat sebanyak 1.037.164 jiwa. Namun, hanya 597.794 orang yang menggunakan hak pilihnya.
Dari jumlah suara yang masuk, sebanyak 583.191 suara dinyatakan sah, sementara 14.603 suara lainnya tidak sah.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok