Dudung Abdurachman Beberkan Alasan Anggaran Kemenhan Tidak Dipangkas
2 min read
Dudung Abdurachman (kiri) bersama Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto di Makassar, Selasa (4/2/2025). (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Makassar – Penasehat Khusus Presiden Bidang Urusan Pertahanan Nasional, Dudung Abdurachman, mengungkapkan alasan mengapa anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tidak mengalami pemangkasan seperti kementerian lainnya.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto, telah menginstruksikan pemangkasan atau pengurangan anggaran di berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2025 sebagai langkah penghematan belanja negara.
Terkait hal ini, Dudung Abdurachman menegaskan bahwa Kemenhan memiliki peran yang sangat krusial, sehingga tetap menjadi prioritas utama pemerintah.
“Untuk pertahanan ini kan sangat penting ya, sehingga bapak presiden mengutamakan bahwa pertahanan lebih menjadi prioritas,” ujar Dudung Abdurachman di sela jamuan makan malam di Makassar, Selasa (4/2/2025).
Dalam acara makan malam tersebut, sejumlah tokoh turut hadir mendampingi Dudung Abdurachman termasuk Wali Kota Makassar, Moh. Ramadhan Pomanto, serta Wakil Ketua Umum PPP Amir Uskara.
Dudung menandaskan bahwa Presiden Prabowo sangat konsen dengan urusan pertahanan sehingga anggaran untuk Kemenhan tidak dipangkas.
“Karena beliau sangat konsen sekali dengan masalah pertahanan,” tandas Dudung.
Adapun anggaran Kemenhan pada APBN 2025 berjumlah Rp166,26 triliun atau yang terbanyak di antara semua kementerian/lembaga negara.
Diketahui, ada 17 Kementerian/Lembaga negara yang anggarannya tidak mengalami pemangkasan, yaitu:
1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
2. Mahkamah Agung (MA)
3. Kejaksaan Republik Indonesia
4. Kementerian Pertahanan
5. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
6. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
7. Bendahara Umum Negara
8. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
9. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
10. Badan Intelijen Negara (BIN)
11. Mahkamah Konstitusi (MK)
12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
13. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
14. Badan Gizi Nasional (BGN)
15. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
16. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok