01/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

BREAKING NEWS: MK Putuskan Sidang Pilkada Palopo Berlanjut ke Tahap Pembuktian

2 min read
Farid-Nurhaenih dalam permohonannya meminta MK memerintahkan KPU Palopo membatalkan pencalonan Trisal-Akhmad.
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat membacakan perkara sengketa Pilkada Palopo berlanjut ke tahap sidang pembuktian. (Foto: Tangkapan Layar/Youtube MK)

Majesty.co.id, Makassar – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sengketa hasil Pilkada Kota Palopo, Sulawesi Selatan, berlanjut ke tahap sidang pembuktian.

Hal itu disampaikan Hakim MK, Arief Hidayat sebelum sidang dismissal sesi kedua sengketa hasil Pilkada 2024 ditutup di gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Arief Hidayat tidak membacakan putusan sengketa hasil Pilkada Palopo yang didugat pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaenih karena perkara tersebut dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Selanjutnya masih ada 7 perkara yang belum diputus atau ditetapkan karena perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan lanjutan,” ujar Arief Hidayat dalam live Youtube MK yang dilihat Majesty.

Gugatan Farid-Nurhaenih yang berlanjut ke tahap sidang lanjutan, dibacakan bersama dengan putusan hasil pilkada daerah lain yang diterima untuk lanjut ke tahap sidang pembuktian.

“Saya minta didengar secara seksama karena perkara ini lanjut pada sidang pembuktian,” sambung Arief Hidayat.

Arief memulai dengan membacakan perkara nomor 226 untuk sengketa Pilgub Bangka Belitung, kemudian sengketa nomor 199 hingga sengketa Pilkada Palopo di peringkat kelima.

Perkara Pilkada Palopo teregister di MK dengan nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

“Kelima, perkara nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Perselisihan hasil pemilihan umum wali kota Kota Palopo tahun 2024,” tutur Arief Hidayat.

Arief Hidayat menandaskan persidangan lanjutan sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada tanggal 7 sampai 17 Februari.

“Masing-masing diagendakan, dijadwalkan kapan. Secar resmi akan dipanggil kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,” tandas Arief Hidayat.

Diberitakan sebelumnya, Farid-Nurhaenih dalam permohonannya meminta MK memerintahkan KPU Palopo membatalkan pencalonan Trisal-Akhmad karena melanggar administrasi pencalonan.

Selain itu, Farid-Nurhaenih yang diusung Partai Nasdem, PSI dan Hanura serta Gelora meminta pemungutan suara ulang Pilkada Palopo tanpa jagoan Gerindra-Demokrat tersebut.

Sebelumnya, MK juga telah membaca putusan sengketa hasil Pilkada Toraja Utara, Pilkada Takalar dan Pilkada Bulukumba yang dinyatakan tidak dapat diterima.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.