Sepanjang 2025, Dishub Makassar Gembok 115 Mobil karena Parkir Sembarangan
2 min read
Petugas Dinas Perhubungan Makassar saat menggembok mobil yang parkir di Jalan Ahmad Yani. (Foto: Majesty.co.id/Arya Wicaksana)
Majesty.co.id, Makassar – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar telah menggembok 115 kendaraan roda empat atau mobil sepanjang tahun 2025. Itu dilakukan akibat parkir sembarangan.
Kepala Bidang Terminal Perparkiran dan Audit Inspeksi Dishub Makassar, Irwan Sampeang mengatakan, gembok mobil dilakukan pada 15 ruas jalan
Dishub Makassar menggembok mobil sesuai peraturan wali kota atau Perwali yang mengatur hal tersebut.
“Dasar kami melakukan penggembokan itu jelas. Ada SOP dan Perwali yang mengatur 15 ruas jalan yang sama sekali tidak boleh digunakan untuk parkir,” ujar Irwan ditemui di Balai Kota Makassar, pada Selasa (2/12/2025).
Ia melanjutkan bahwa penindakan mencakup penggembokan dan tilang terhadap seluruh kendaraan yang melanggar.
Kendaraan yang digembok juga langsung ditilang menggunakan sistem tilang elektronik (ETLE).
Meski begitu, Irwan menyebut bahwa sistem tilang elektronik dianggap belum memberikan efek jera maksimal.
Menurutnya, sanksi dari tilang elektronik baru dirasa pelanggar sekitar satu tahun setelah pelanggaran terjadi.
Hal itu dinilainya kurang memberikan dampak langsung bagi pelaku pelanggaran.
“Tidak ada efek jera karena dampaknya baru terasa setahun kemudian,” tegasnya.
Oleh karena itu, Irwan mengusulkan pertimbangan untuk mengembalikan sistem tilang manual. Ia berpendapat tilang manual dapat memberikan efek langsung dan edukatif saat penindakan berlangsung.
“Mungkin perlu dipertimbangkan mengembalikan tilang manual agar ada efek langsung,” katanya.
Langkah tersebut diharapkan dapat lebih menanamkan kesadaran hukum bagi masyarakat.
Irwan menambahkan bahwa sosialisasi terus dilakukan untuk membangun pemahaman masyarakat agar jangan parkir mobil sembarangan.
“Kalau kita salah parkir, kita bisa digembok. Ini harus menjadi mindset masyarakat,” tukas Irwan.
Penulis: Suedi
