Rekapitulasi Suara di KPU Gowa Berlangsung Alot, PPK Salah Prosedur!
2 min read
Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada 2024 tingkat kabupaten di kantor KPU Gowa, Sungguminasa, Selasa (3/12/2024). (Foto: Majesty/Suedi)
Majesty.co.id, Gowa – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 di kantor KPU Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berlangsung alot pada Selasa (3/12/2024).
Ketegangan muncul akibat ketidaksesuaian prosedur penyerahan kotak suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bongaya.
Komisioner Bawaslu Gowa, Yusnaeni, mengataka kotak suara yang berisi dokumen hasil rekapitulasi (D-Hasil) dari PPK Bongaya tidak diantarkan langsung oleh pihak PPK ke kantor KPU. Hal ini dianggap melanggar aturan.
“Hasil pengawasan kami menunjukkan bahwa kotak suara untuk D-Hasil tidak diantar langsung oleh PPK Bongaya. Karena itu, dalam forum pleno ini, kami menganggap belum ada penyerahan resmi ke KPU,” ungkap Yusnaeni saat rapat pleno.
Ia menegaskan bahwa tindakan PPK Bongaya bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 Pasal 23. Yusnaeni meminta agar penyerahan ulang dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Penyerahan ini harus dilakukan ulang oleh PPK Bongaya. Ini penting untuk menjaga legalitas dan transparansi proses,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua PPK Bongaya, Mappasomba, memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut. Ia mengaku sudah mengantar kotak suara, meski terlambat.
“Saya sebenarnya sudah antar, tapi memang terlambat datang,” ujar Mappasomba saat ditemui di kantor KPU Gowa.
Akibat permasalahan ini, rapat pleno sempat diskors hingga pukul 15.15 WITA untuk memberikan waktu bagi PPK Bongaya menyerahkan ulang dokumen sesuai prosedur.
Setelah penyerahan ulang dilakukan, pleno rekapitulasi perhitungan suara di kantor KPU Gowa kembali dilanjutkan.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok