Dinas P3A Makassar Ajak Masyarakat Berani Lapor Kekerasan Seksual
2 min read
Edukasi dan pencegahan kekerasan seksual yang digelar Dinas P3A Makassar di Kantor Kecamatan Mariso, Senin (3/11/2025). (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Makassar — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar melalui Bidang Perlindungan Anak menggelar kegiatan edukasi dan pencegahan kekerasan seksual di Kantor Kecamatan Mariso, Senin (3/11/2025).
Kegiatan ini menghadirkan perwakilan shelter warga, mitra ojek online, dan juru parkir, dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.
Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas P3A Makassar, Isnaniah Nurdin, mengajak masyarakat, khususnya korban pelecehan, untuk berani bersuara dan melapor kepada pihak berwenang.
“Ayo laporkan, jangan ada tembok untuk melaporkan jika terjadi pelecehan dan kekerasan seksual karena kalau kita tidak melapor itu akan menjadi amunisi pelaku untuk terus melakukan aksi bejatnya,” ujar Isnaniah dalam keterangan tertulis.
Innang, sapaan akrabnya, menjelaskan berbagai saluran pelaporan kasus kekerasan seksual yang dapat digunakan masyarakat.
Salah satunya mendatangi langsung UPTD PPA Kota Makassar di Jalan Nikel, menghubungi layanan Puspaga, atau melalui akun resmi media sosial DP3A Makassar.
“Dengan begitu kita bisa memberi efek jera kepada pelaku dan melakukan pendampingan trauma kepada korban,” tambahnya.
DP3A Makassar berharap masyarakat semakin peduli dan aktif dalam mendukung korban kekerasan seksual untuk berani bersuara dan mencari bantuan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi bagian dari pencegahan kekerasan seksual. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal menjadi korban, jangan ragu untuk melapor dan mencari bantuan,” imbaunya.
Kegiatan ini juga menghadirkan dua narasumber, yakni psikolog Dinia Annisa Ludar, dan pendamping kasus UPTD PPPA, Abu Talib.
DP3A Makassar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pencegahan, penanganan, dan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual di tingkat masyarakat.
