Ada pertanyaan tentang pemasangan Clarity? Kami siap membantu.
04/09/2025

Majesty.co.id

News and Value

Oknum Pegawai BNI Terdakwa Uang Palsu UIN Divonis 3 Tahun Penjara

3 min read
Irfandy merupakan oknum pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) saat kasus uang palsu ini terbongkar pada Desember 2024.
Suasana sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa uang palsu sindikat UIN Alauddin di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (3/9/2025). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)

Majesty.co.id, Gowa – Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar bernama Irfandy.

“Kepada terdakwa Irfandy dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda masing-masing sejumlah 50 juta rupiah,” ujar Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny saat membacakan amar putusan di PN Sungguminasa, Rabu (3/9/2025).

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Irfandy merupakan oknum pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) saat kasus uang palsu ini terbongkar pada Desember 2024.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Hal itu yang menjadi pertimbangan majelis hakim sehingga terdakwa Irfandy dihukum berat. ‎Perbuatan para terdakwa juga merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat.

“‎Terdakwa II [Irfandy] adalah seorang pegawai BNI seharusnya dapat menjadi contoh baik untuk masyarakat. ‎Terdakwa II berperan sebagai perantara sekaligus sebagai pengedar uang rupiah palsu,” tutur hakim.

Hal yang meringakan para terdakwa karena mengakui perbuatannya, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu Irfandy merupakan tulang punggung keluarganya.

Sementara itu, terdakwa Kamarang Daeng Ngati divonis lebih ringan, yakni pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa Kamarang Daeng Ngati bin Daeng Nombong dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” lanjut hakim.

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan serta membelanjakan rupiah palsu, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terbukti secara sah mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahui merupakan rupiah palsu secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata Hakim.

Vonis terdakwa Irfandy sesuai dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Sementara vonis Kamarang Daeng Ngati lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang meminta terdakwa dihukum 3 tahun kurungan penjara.

Peran Terdakwa


Dalam persidangan terungkap, Kamarang dan Irfandy memperoleh uang palsu dari terdakwa Mubin. Ketiga-tiganya terlibat mengedarkan uang bodong tersebut.

Kamarang diketahui menukarkan uang asli Rp8 juta untuk mendapatkan Rp18 juta uang palsu.

Ia pertama kali ditangkap pada Desember 2024 oleh Polsek Pallangga setelah ketahuan membayar cicilan motor dengan uang palsu senilai Rp1 juta di agen BRI Link.

Selain itu, ia juga sempat membelanjakan uang palsu Rp400 ribu di Pasar Minasaupa.

Sementara Irfandy disebut membelanjakan lebih dari Rp6 juta uang palsu di dua pusat perbelanjaan di Kota Makassar.

Selain Irfandy, pegawai bank BUMN yang terlibat dalam peredaran uang palsu ini yaitu Andi Haeruddin. Oknum karyawan BRI itu divonis 2,6 tahun penjara.

Kasus peredaran uang palsu ini merupakan bagian dari sindikat besar yang melibatkan sedikitnya 15 terdakwa.

Sidang terhadap terdakwa lainnya digelar secara terpisah dengan agenda berbeda, sebagian dilakukan secara virtual.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.