Rapat di DPRD Makassar, APIH Harap Solusi Terkait Usaha Hiburan Malam
3 min read
Perwakilan Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) saat rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Kota Makassar, Selasa (3/6/2025). (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Makassar – Sejumlah pelaku usaha hiburan malam di Kota Makassar menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Kota Makassar pada Selasa, 3 Juni 2025, di Ruang Banggar, DPRD Makassar, Jalan A.P. Pettarani.
RDP ini juga dihadiri oleh Komisi B, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, serta Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH).
Ketua APIH Kota Makassar Hasrul Kaharuddin menjelaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk meminta kejelasan dan solusi atas persoalan perizinan yang dihadapi pelaku usaha hiburan malam saat ini.
“APIH hadir bukan untuk membela atau jadi pahlawan, tapi sebagai penengah para pelaku usaha. Yang benar kita bantu, yang keliru kita luruskan,” ujar Hasrul atau akrab disapa Arul.
Ia menegaskan bahwa pelaku usaha siap mengikuti seluruh aturan dari pemerintah kota, provinsi, maupun pusat, namun berharap adanya regulasi yang adil dan solutif.
“Kami datang untuk meminta bantuan DPRD agar mencarikan solusi. Karena kami ingin semua berjalan baik, dan siap mengikuti aturan yang diterapkan,” lanjut Arul.
Arul juga mengkritisi moratorium yang diterbitkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan terkait pembatasan izin usaha tempat hiburan malam (THM).
Menurutnya, kebijakan tersebut justru kontraproduktif terhadap iklim investasi dan tidak mempertimbangkan dampak sosial ekonomi.
“Moratorium ini sangat tidak masuk akal. Kebijakan ini tidak berpihak pada investasi dan mengabaikan fakta bahwa ribuan orang menggantungkan hidupnya dari usaha ini,” tegas Arul.
Ia berharap pemerintah dapat mencabut moratorium tersebut dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
DPRD Soroti Legalitas dan Ketertiban Usaha
Menanggapi hal itu, anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi ke sejumlah THM pasca-pelantikan DPRD pada September 2024.
“Hasil sidak kami menunjukkan banyak tempat hiburan belum memiliki izin lengkap. Misalnya dari lima izin yang dibutuhkan, baru tiga yang dimiliki,” ungkap Tri.
Tri juga menyesalkan adanya temuan manipulasi izin oleh beberapa outlet.
“Ada yang mengedit izin usaha, mengubah barcode-nya. Ini sangat berbahaya dan tidak dapat ditoleransi. Jangan sampai datang mengadu, tapi di lapangan tidak tertib,” tegasnya.
DPRD Makassar menurutnya, akan menyampaikan hasil RDP ini ke tingkat provinsi untuk ditindaklanjuti.
“Semua masukan ini akan kami rampungkan dan sampaikan ke DPRD Provinsi Sulsel,” ujar Tri.
Pemkot Sebut Masalah KBLI Jadi Kendala Teknis
Sementara itu, perwakilan DPMPTSP Kota Makassar, Sugiyono, menyoroti kendala teknis dalam pengawasan usaha hiburan malam, terutama terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang belum diverifikasi.
“Kebanyakan THM terdaftar dengan KBLI restoran, tapi faktanya tidak ada aktivitas restoran. Padahal itu yang jadi dasar turunan izin lainnya seperti SKPL untuk menjual minuman beralkohol,” jelasnya.
Ia menyebut bahwa KBLI untuk bar, diskotik, dan klub merupakan kewenangan provinsi, dan pihak kota hanya bisa melakukan pembinaan terbatas.
Namun, Sugiyono mengaku kaget ketika mengetahui Gubernur Sulsel telah menerbitkan SK moratorium izin hiburan malam, termasuk KBLI yang semestinya bisa dibina.
“SK moratorium dari gubernur justru menghambat upaya kami dalam mendorong legalisasi usaha yang sesuai. Ini juga berisiko menurunkan target investasi Kota Makassar,” tandasnya.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok